Refocusing Dana Desa, Langkah Taktis Desa Melawan Corona
OKI---LiputanSumSel.Com Sejumlah desa di Ogan Komering Ilir menggeser anggaran (refocusing) dana desa 2020 dari pos pembangunan fisik untuk digunakan menangani pandemi Covid-19. Hal itu menjadi langkah taktis desa melindungi warganya dari penyebaran virus corona.
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar mengatakan, kebijakan pengalihan dana desa tersebut sesuai dengan Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Di OKI ada 327 desa yang saat ini anggaran dana desanya siap untuk membantu mengurangi dampak COVID-19,” katanya, Minggu (19/4/2020).
Iskandar mengatakan sebanyak 25 persen hingga 35 persen dana desa tersebut harus dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
Menurut dia, BLT dana desa diberikan kepada penerima sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan tersebut ialah Rp1,8 juta.
Iskandar menjelaskan BLT dana desa diberikan kepada warga miskin atau ekonomi lemah di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah. Misalnya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non tunai dan kartu prakerja.
Oleh karena itu, bupati meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi dari dampak pandemi Covid-19.
“Karena kita terus berupaya keras menekan dampak dengan memberikan bantuan sosial berupa tunai dan non tunai kepada setiap keluarga miskin selama tiga bulan terhitung April, Mei dan Juni,” katanya.
Sementara Kepala DPMPD Kabupaten OKI, Hj. Nursula S. Sos mengungkap tahapan refocusing dana desa di OKI untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Saat ini dalam tahap pengesahan daftar penerima dan pembuatan rekening bank. Kita minta aparatur desa untuk disegerakan agar dapat disalurkan kepada masyarakat,” jelasnya, Senin, (21/4)
Nursula meminta Pemerintah desa harus mempercepat proses pengajuan APBDes dan proposal pencairannya, sehingga penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh desa bisa lebih cepat. Masyarakat bisa segera mendapat bantuan.
“Kami akan membantu Pemerintah Desa akan memasukan pengajuan kepada sistem keuangan desa berdasarkan ajuan dari pemerintah desa” tutup dia.(PD)
.
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar mengatakan, kebijakan pengalihan dana desa tersebut sesuai dengan Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Di OKI ada 327 desa yang saat ini anggaran dana desanya siap untuk membantu mengurangi dampak COVID-19,” katanya, Minggu (19/4/2020).
Iskandar mengatakan sebanyak 25 persen hingga 35 persen dana desa tersebut harus dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
Menurut dia, BLT dana desa diberikan kepada penerima sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan tersebut ialah Rp1,8 juta.
Iskandar menjelaskan BLT dana desa diberikan kepada warga miskin atau ekonomi lemah di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah. Misalnya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non tunai dan kartu prakerja.
Oleh karena itu, bupati meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi dari dampak pandemi Covid-19.
“Karena kita terus berupaya keras menekan dampak dengan memberikan bantuan sosial berupa tunai dan non tunai kepada setiap keluarga miskin selama tiga bulan terhitung April, Mei dan Juni,” katanya.
Sementara Kepala DPMPD Kabupaten OKI, Hj. Nursula S. Sos mengungkap tahapan refocusing dana desa di OKI untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Saat ini dalam tahap pengesahan daftar penerima dan pembuatan rekening bank. Kita minta aparatur desa untuk disegerakan agar dapat disalurkan kepada masyarakat,” jelasnya, Senin, (21/4)
Nursula meminta Pemerintah desa harus mempercepat proses pengajuan APBDes dan proposal pencairannya, sehingga penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh desa bisa lebih cepat. Masyarakat bisa segera mendapat bantuan.
“Kami akan membantu Pemerintah Desa akan memasukan pengajuan kepada sistem keuangan desa berdasarkan ajuan dari pemerintah desa” tutup dia.(PD)
.
Tidak ada komentar
Posting Komentar