Pemkot Palembang Beri Intensif dan Stimulus Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Palembang, Liputan Sumsel.Com – Sebagai langkah upaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak global pandemi Corona virus Disiase (Covid-19). Pemerintah Kota Palembang memberikan insentif dan stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kota Palembang.
Adapun beberapa poin dalam stimulus yang diberikan Pemkot yaitu menggratiskan pembebanan tagihan PDAM Tirta Musi untuk bulan Mei dan Juni 2020.
“Untuk yang di beri keringanan yaitu Pelanggan kategori 1A, 1B dan 1C,”kata Sekda Palembang Ratu Dewa yang juga dewan pengawas PDAM Tirta Musi, Senin (13/4/2020).
Dengan rincian pelanggan kategori kelompok 1A (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu), 1B (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu), kelompok 1C (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana), dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dewa mengatakan, Pemkot juga memberikan sejumlah relaksasi bagi warga kota Palembang. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 22/SE/V/2020 yang ditandatangani oleh Walikota Harnojoyo tentang pemberian stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Palembang.
Dijelaskan Dewa, dalam surat tersebut terdapat pula poin restrukturisasi kredit bagi nasabah BPR Kota Palembang, kelonggaran pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran, parkir dan hiburan, kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.(Rl/A2).
Adapun beberapa poin dalam stimulus yang diberikan Pemkot yaitu menggratiskan pembebanan tagihan PDAM Tirta Musi untuk bulan Mei dan Juni 2020.
“Untuk yang di beri keringanan yaitu Pelanggan kategori 1A, 1B dan 1C,”kata Sekda Palembang Ratu Dewa yang juga dewan pengawas PDAM Tirta Musi, Senin (13/4/2020).
Dengan rincian pelanggan kategori kelompok 1A (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu), 1B (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu), kelompok 1C (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana), dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dewa mengatakan, Pemkot juga memberikan sejumlah relaksasi bagi warga kota Palembang. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 22/SE/V/2020 yang ditandatangani oleh Walikota Harnojoyo tentang pemberian stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Palembang.
Dijelaskan Dewa, dalam surat tersebut terdapat pula poin restrukturisasi kredit bagi nasabah BPR Kota Palembang, kelonggaran pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran, parkir dan hiburan, kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.(Rl/A2).
Tidak ada komentar
Posting Komentar