Gugas OKI Luruskan Isu "Penetapan Pasien Positif Covid-19 Hanya Melalui Rapid tes
OKI---LiputanSumSel.Com Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten OKI meluruskan adanya informasi di salah satu media online yang menyebutkan bahwa penetapan dan pengumuman pasien positif di Kabupaten OKI hanya melalui Rapid tes.
Juru bicara gugus tugas Covid-19 Kabupaten OKI, Iwan Setiawan mengungkap setiap pengumuman pasien terkonfirmasi baik positif maupun sembuh berdasarkan hasil uji lab di BBLK Palembang dengan metode polymerase chain reaction (PCR)
"Benar Penentuan pasien terkonfirmasi harus dengan metode Swab Nasofaring dan Orofaring selanjutnya akan diperiksa menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) metode itu yang kita digunakan bukan hanya Rapid tes" terangnya, Rabu, (29/4).
Dalam protokol komunikasi Covid-19 jelas Iwan pengumuman pasien positif selalu dilakukan berjenjang dari pusat hingga ke daerah.
"Pengumuman pasien positif adalah kewenangan pusat dan provinsi. Daerah meneruskan, jadi khusus pasien positif tidak ada perbedaan metode pengambilan sampling atau uji lab". Terang dia.
Iwan menjelaskan Rapid Tes hanya bisa dianggap sebagai tahapan screening, bukannya pendeteksian.
“Rapid tes itu baru tahap screening saja, bukan untuk deteksi atau diagnosis pasti orang yang bersangkutan positif atau tidak kena COVID-19,” jelasnya.
Ditengah pandemi Corona Iwan mengajak semua pihak saling menjernihkan informasi agar tidak menimbulkan kepanikan ditengah-tengah masyarakat.
"Mari kita jernihkan informasi jangan sampai menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat" terang dia.(PD)
Juru bicara gugus tugas Covid-19 Kabupaten OKI, Iwan Setiawan mengungkap setiap pengumuman pasien terkonfirmasi baik positif maupun sembuh berdasarkan hasil uji lab di BBLK Palembang dengan metode polymerase chain reaction (PCR)
"Benar Penentuan pasien terkonfirmasi harus dengan metode Swab Nasofaring dan Orofaring selanjutnya akan diperiksa menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) metode itu yang kita digunakan bukan hanya Rapid tes" terangnya, Rabu, (29/4).
Dalam protokol komunikasi Covid-19 jelas Iwan pengumuman pasien positif selalu dilakukan berjenjang dari pusat hingga ke daerah.
"Pengumuman pasien positif adalah kewenangan pusat dan provinsi. Daerah meneruskan, jadi khusus pasien positif tidak ada perbedaan metode pengambilan sampling atau uji lab". Terang dia.
Iwan menjelaskan Rapid Tes hanya bisa dianggap sebagai tahapan screening, bukannya pendeteksian.
“Rapid tes itu baru tahap screening saja, bukan untuk deteksi atau diagnosis pasti orang yang bersangkutan positif atau tidak kena COVID-19,” jelasnya.
Ditengah pandemi Corona Iwan mengajak semua pihak saling menjernihkan informasi agar tidak menimbulkan kepanikan ditengah-tengah masyarakat.
"Mari kita jernihkan informasi jangan sampai menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat" terang dia.(PD)
Tidak ada komentar
Posting Komentar