Alasan Ujian Pondok, Oknum PonPes Darul Muttaqien Muara Baru OKI Diduga lakukan Pungli

 
OKI- LiputanSumSel.Com-Sudah kita ketahui sejauh ini dunia Pendidikan itu sama sekali tidak diperbolehkan memungut bayaran apapun atau lebih dikenal dengan pungli tidak dibenarkan sama sekali, namun sangat disayangkan sekali di beberapa Instansi Sekolah masih saja ada yang tidak mentaati peraturan tersebut dengan alasan sedemikian rupa, tak khayal  orang tua/wali siswa merasa terbebani dengan pungutan tersebut apalagi tanpa melalui rapat atau persetujuan dari Wali Siswa Atau Santri.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu Pondok Pesantren bernama Darul Muttaqqien yang terletak tepat di desa Muara baru Kecamatan Kota Kayuagung menurut pengakuan dari salah satu wali santri yang enggan disebutkan namanya saat ditemui diKediamannya  tersebut Senin 13/04/20 mengatakan sebenarnya kami sangat keberatan dengan adanya pembayaran sebesar 615.000 untuk jenjang Mts  dan 650.000 untuk jenjang MA dengan jumlah santri kurang lebih 200 orang  yang diperuntukkan untuk Ujian Pondok Dan Hapala , Baik jenjang Pendidikan   Mts, maupun MA di Pondok Pesantren Darul Muttaqqien Muara Baru OKI"Terangnya.

Menanggapi informasi tersebut LiputanSumSel.Com segera menyambangi kepala Kementrian Agama Wilayah Kabupaten OKI  Drs.Syukri MM melalui Kasi Pendidikan Madrasah(PenMad) OKI Samsul Bahri Sag.mengatakan" Kita sudah diperintahkan pimpinan untuk mengklarifikasi informasi pembayaran tersebut dan Langsung bertemu pihak pondok pesantren Kiki   Ketua Yayasan dan Sari selaku kepala Madrasah Aliyah Darul Muttaqqien mengatakan" Pembayaran ini bukanlah untuk ujian Madrasah melainkan Ujian PonDok dan Hafla atau untuk Santri tamat semacam Perpisahan jadi Ranah ini bukan kewenangan kita Melainkan Kewenangan  Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren(Kasi PD PonTren)"Ujar Samsul.

Agar berita lebih berimbang LiputanSumSel langsung mengkonfirmasikan hal ini pada Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (Kasi PD PonTren) dalam Hal ini  Drs. H.Suryadi,MSi Mengatakan"Kami tidak pernah memerintahkan untuk memungut Biaya Ujian Pondok karena sudah di tanggung oleh Kementrian Agama dan juga Dana BOS yang didapat. Kalau memang di sebut ujian Pondok pesantren Sejatinya menggunakan Sistem Salafiyah Yaitu lebih banyak mempelajari Kitab Kuning atau kitab dengan Bahasa Arab yang biasa digunakan para santri dalam belajar, lulusan Ujian Pendidikan Kesetaraan ini mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pendidikan formal.

Bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki lapangan kerja. Pemegang Ijazah Ponpes Salafiyah adalah tingkat Ula / SD, Usto / SMP / MTs dan tingkat Ulia / SMA / bentuk lain yang sederajat dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maupun untuk mendapatkan pekerjaan"Ujarnya.

Terkait permasalahan ini menyita perhatian Ketua LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik(LPKP) Alifiah Mengatakan "berdasarkan penjelasan dari kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren(Kasi PD PonTren)Suryadi, ini sudah jelas sekali adanya indikasi pungli, sebab telah terjadi pembayaran atau pungutan ujian pondok yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Serta sesuai keterangan Wali santri tersebut tidak ada pemberitahuan atau Rapat wali santri untuk kesepakatan pembayaran dana tersebut.

Hal ini tidak bisa hanya didiamkan saja apalagi menyangkut bidang Pendidikan, kemanakah Dana BOS Madrasah kalau untuk ujian pondok saja harus membayar. Permasalahan ini KeMeNag OKI Harus bisa Bertindak Tegas kemenag tidak harus tutup mata,KalauTidak  ada Tindakan Tegas Kami akan laporkan ke Kementrian Agama Provinsi agar bisa ditindak Lanjuti. Ujar Ali. (Povi)

Catatan:berita ini dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik

http://www.liputansumsel.com/2020/04/bantah-pemberitaan-dugaan-punglipihak.html

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.