Saat Hendak Pesta Sabu Ke Dua Pelaku Di Amankan Polsek Batman
MUBA-liputansumsel.com-Kepolisian Sektor Babat Toman berhasil mengungkap kasus Penggelapan dan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 05 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun III Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat ulahnya, Akrim alias Krim (28) warga Desa Srimulyo dan Dede Fransisko (27) warga Dusun III Desa Sungai Angit. Keduanya akhirnya harus mendekam dibalik jeruji.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,Sik melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH saat dikonfimasi, Jumat (06/20) Menuturkan bahwasanya, tersangka Akrim yang melakukan penggelapan sepeda motor.
"Awalnya kita tangkap berkat informasi warga, tentang ada dua orang yang akan pesta narkoba. Lalu kita amankan didalam rumah beserta barang bukti sabu siap pakai," bebernya.
Masih jelas Ali, tersangka Akrim pada Senin (25/11/2019) malam kerumah Sulihun (48) meminjam sepeda motor. Waktu terus berjalan sehingga korban yang merasa dirugikan oleh tersangka melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Babat Toman.
Kemudian, Akrim ditangkap, Rabu 04 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB bersama rekannya saat hendak pesta narkoba.
"Motor korban itu pak, aku barter dengan sabu seharga Rp.1.000.000,- biar pacak makek. Ketangkap ini aku samo Dede nak make sabu, kami CK-CK beli sabu tu pak," ujar Akrim.
Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan bahwasannya saat penangkapan kedua tersangka didapati barang bukti sabu sabu serta alat hisap.
"Korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp.4000.000 (empat juta rupiah). Akibat perbuatannya kedu tersangka dikenakan pasal yang telah ditentukan dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik bening kecil yang berisikan paket kecil sabu, dengan berat bruto 0,25 beserta alat hisap," pungkasnya.(agung/rill).
Akibat ulahnya, Akrim alias Krim (28) warga Desa Srimulyo dan Dede Fransisko (27) warga Dusun III Desa Sungai Angit. Keduanya akhirnya harus mendekam dibalik jeruji.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,Sik melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH saat dikonfimasi, Jumat (06/20) Menuturkan bahwasanya, tersangka Akrim yang melakukan penggelapan sepeda motor.
"Awalnya kita tangkap berkat informasi warga, tentang ada dua orang yang akan pesta narkoba. Lalu kita amankan didalam rumah beserta barang bukti sabu siap pakai," bebernya.
Masih jelas Ali, tersangka Akrim pada Senin (25/11/2019) malam kerumah Sulihun (48) meminjam sepeda motor. Waktu terus berjalan sehingga korban yang merasa dirugikan oleh tersangka melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Babat Toman.
Kemudian, Akrim ditangkap, Rabu 04 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB bersama rekannya saat hendak pesta narkoba.
"Motor korban itu pak, aku barter dengan sabu seharga Rp.1.000.000,- biar pacak makek. Ketangkap ini aku samo Dede nak make sabu, kami CK-CK beli sabu tu pak," ujar Akrim.
Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan bahwasannya saat penangkapan kedua tersangka didapati barang bukti sabu sabu serta alat hisap.
"Korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp.4000.000 (empat juta rupiah). Akibat perbuatannya kedu tersangka dikenakan pasal yang telah ditentukan dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik bening kecil yang berisikan paket kecil sabu, dengan berat bruto 0,25 beserta alat hisap," pungkasnya.(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar