PT.ASTAKA DODOL INGKAR JANJI KETUA LSM UMI ANGKAT BICARA
MUBA-liputansumsel.com-warga desa macang sakti kecamatan sanga desa kabupaten Musi Banyuasin yang di wakili oleh LSM universal monitoring Indonesia(UMI) menyatakan kekecewaan terhadap PT.ASTAKA DODOL yang sudah menandatangani perjanjian tentang jalan yang dilalui oleh angkutan PT.ASTAKA DODOL pada tanggal 12-maret-2019 yang di tanda tangani oleh Dr.PRASTIO DIATMO sebagai perwakilan PT.ASTAKA DODOL yang langsung di saksikan oleh camat sanga desa SUGANDA dan kepala desa macang sakti ARIVAI ada pun isi surat perjanjian tersebut bahwa PT ASTAKA DODOL akan memperbaiki/mengembalikan jalan aspal konstuksi seperti sedia kala dengan konstuksi setandar cor beton PUPR.
Akan tetapi beda hal nya dengan kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian mengenai jalan penghubung antara kelurahan mangun jaya menuju desa macang sakti kecamatan sanga desa sampai saat ini jalan tersebut belum ada perbaikan ataupun di lakukan pembiaran.jelas ketua LSM universal monitoring Indonesia(UMI) kabupaten Musi Banyuasin saat di wawancarai awak media ,sabtu(28/03/20).
Lanjutnya,"saya H. M.Yusman Mustopa selaku ketua LSM universal monitoring Indonesia(UMI) kabupaten musi Banyuasin mewakili masyarakat desa macang sakti mendesak pemerintah kabupaten musi Banyuasin untuk menstop aktivitas kendaraan angkutan batu bara milik PT. ASTAKA DODOL yang jelas-jelas sudah menginkari perjanjian tertulis pada tahun 2019".tuturnya.
selanjutnya,"bahwa hasil investigasi kami LSM universal monitoring Indonesia(UMI) menemukan bahwa pihak PT.ASTAKA DODOL telah melakukan perbuatan melanggar hukum di karenakan pihak PT. ASTAKA DODOL telah melakukan kerjasama dengan pihak subkon pengangkutan batubara dengan transportir lokal yang belum melengkapi izin sesuai peraturan amanat perundang-undangan yang berlaku".
Tambahnya,bahwa adanya indikasi kongkalikong dan di dukung oleh oknum tertentu dan demi memperkaya diri sendiri dan diduga melakukan pungli baik dari unsur aparat hukum dan aparat pemerintah yang jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku yang sangat jelas merugikan masyarakat secara umum.
Lebih lanjut nya,dan Harapan saya selaku ketua LSM universal monitoring Indonesia (UMI) kabupaten Musi Banyuasin yang mewakili masyarakat desa macang sakti kepada pihak-pihak yang terkait ataupun pemerintah daerah untuk segera menindak lanjuti laporan dari LSM UMI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku". Pungkasnya. (Agung/rill).
Akan tetapi beda hal nya dengan kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian mengenai jalan penghubung antara kelurahan mangun jaya menuju desa macang sakti kecamatan sanga desa sampai saat ini jalan tersebut belum ada perbaikan ataupun di lakukan pembiaran.jelas ketua LSM universal monitoring Indonesia(UMI) kabupaten Musi Banyuasin saat di wawancarai awak media ,sabtu(28/03/20).
Lanjutnya,"saya H. M.Yusman Mustopa selaku ketua LSM universal monitoring Indonesia(UMI) kabupaten musi Banyuasin mewakili masyarakat desa macang sakti mendesak pemerintah kabupaten musi Banyuasin untuk menstop aktivitas kendaraan angkutan batu bara milik PT. ASTAKA DODOL yang jelas-jelas sudah menginkari perjanjian tertulis pada tahun 2019".tuturnya.
selanjutnya,"bahwa hasil investigasi kami LSM universal monitoring Indonesia(UMI) menemukan bahwa pihak PT.ASTAKA DODOL telah melakukan perbuatan melanggar hukum di karenakan pihak PT. ASTAKA DODOL telah melakukan kerjasama dengan pihak subkon pengangkutan batubara dengan transportir lokal yang belum melengkapi izin sesuai peraturan amanat perundang-undangan yang berlaku".
Tambahnya,bahwa adanya indikasi kongkalikong dan di dukung oleh oknum tertentu dan demi memperkaya diri sendiri dan diduga melakukan pungli baik dari unsur aparat hukum dan aparat pemerintah yang jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku yang sangat jelas merugikan masyarakat secara umum.
Lebih lanjut nya,dan Harapan saya selaku ketua LSM universal monitoring Indonesia (UMI) kabupaten Musi Banyuasin yang mewakili masyarakat desa macang sakti kepada pihak-pihak yang terkait ataupun pemerintah daerah untuk segera menindak lanjuti laporan dari LSM UMI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku". Pungkasnya. (Agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar