Perusahaan Wajib Laporkan Jika Ada Pekerja Terjangkit Covid-19
Palembang, Liputan Sumsel.Com - Walikota Palembang H.Harnojoyo menghimbau perusahaan yang ada di Kota Palembang agar menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Kota Palembang Yanurpan Yanny mengatakan, Walikota Palembang telah resmi mengeluarkan surat edaran NOMOR: 14/SE/DlSNAKER/2020 tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona virus Disease(Covid-19) di Kota Palembang.
“Perusahaan untuk lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona,” kata Yanurpan, Kamis (18/3/2020).
Adapun langkah-langkah pencegahannya, tertuang dalam surat edaran tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/lll/2020 tentang perlindungan pekerjaan/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K-3).
“Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona,” jelasnya.
Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus corona.
“Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja, melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K-3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja,”jelasnya.
Nah, setiap perusahan juga untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
“Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau usaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Tak kalah pentingnya, perusahaan juga melaksanakan perlindungan pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait pandemi COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut, pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COV/D-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspect COVID-19 dan dikarantina/diisolasi berdasarkan keterangan dokter, upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi dimaksud;
Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” katanya.
Untuk pengawasan perusahaan ini, tambah Yanurpan, akan dilakukan Disnaker Provinsi Sumsel untuk memastikan perusahaan melakukan surat edaran walikota ini.
“Jadi untuk Disnaker Kota Palembang hanya mengadakan pembinaan saja, untuk melakukan pengawasan Disnaker Palembang akan bekerjasama dengan Disnakertran Sumsel untuk memastikan perusahaan perusahan yang berjumlah lebih kurang 4 ribu untul melakukan edaran Wako tersebut,” pungkasnya (Rl/A2).
Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Kota Palembang Yanurpan Yanny mengatakan, Walikota Palembang telah resmi mengeluarkan surat edaran NOMOR: 14/SE/DlSNAKER/2020 tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona virus Disease(Covid-19) di Kota Palembang.
“Perusahaan untuk lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona,” kata Yanurpan, Kamis (18/3/2020).
Adapun langkah-langkah pencegahannya, tertuang dalam surat edaran tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/lll/2020 tentang perlindungan pekerjaan/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K-3).
“Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona,” jelasnya.
Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus corona.
“Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja, melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K-3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja,”jelasnya.
Nah, setiap perusahan juga untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
“Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau usaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Tak kalah pentingnya, perusahaan juga melaksanakan perlindungan pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait pandemi COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut, pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COV/D-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspect COVID-19 dan dikarantina/diisolasi berdasarkan keterangan dokter, upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi dimaksud;
Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” katanya.
Untuk pengawasan perusahaan ini, tambah Yanurpan, akan dilakukan Disnaker Provinsi Sumsel untuk memastikan perusahaan melakukan surat edaran walikota ini.
“Jadi untuk Disnaker Kota Palembang hanya mengadakan pembinaan saja, untuk melakukan pengawasan Disnaker Palembang akan bekerjasama dengan Disnakertran Sumsel untuk memastikan perusahaan perusahan yang berjumlah lebih kurang 4 ribu untul melakukan edaran Wako tersebut,” pungkasnya (Rl/A2).
Tidak ada komentar
Posting Komentar