Lahan Plasma Ada SK Bupati Tapi Tidak Ada Lahannya


MUBA-liputansumsel.com-terkait konflik lahan plasma yang terletak di desa saud yang seluas 105 H di kuasakan dengan saudara azwan bin hulik.

Dengan SK bupati nomor 410/1858/Vll/2005 tentang kopensasi kebun sawit bagi masyarakat desa saud (kelompok yaseh cs dan m. saiful cs) yang lahannya digarapoleh PT.MBI seluas 104 H / untuk 52 kk.

Akan tetapi sangat di sayangkan lahan seluas 104 H tersebut 52 KK yang ada di SK BUPATI tersebut satu pun tidak ada yang mendapat kan lahan tersebut.

Saat awak media mintai keterangan kepada AZWAN rabu(11/3/20), selaku pemegang kuasa untuk 52 kartu keluarga (kk) menjelaskan bahwa masalah ini sudah sejak lama dari tahun pertama SK itu keluar sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Jelasnya,"kalau rapat sudah sangat sering dan masalah ini juga sudah di ketahui oleh banyak petinggi-petinggi pemerintah tapi yang sangat di sayangkan mereka seolah-olah tutup mata dan telinga".

Masih di jelaskan nya, harapan kami hanya minta kejelasan kenapa lahan tersebut kami 52 kk yang ada di SK BUPATI no 401/1859/Vll/2005 tidak ada yang mendapatkan lahan tersebut malah orang lain yang mendapatkan nya , kami disini hanya memperjuangkan hak kami dan bagi pemerintah tolong dengarkan masalah kami ini.jelasnya.

Terpisah sementara kepala dinas perkebunan DRS. ISKANDAR SYAHRIYANTO.M.H saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat whatsapp, terkait permasalahan plasma PT MBI di desa saud-ketapi kecamatan BATANG HARI LEKO mengatakan Hubungi bidang kelembagaan karena hal ini sudah beberapa kali ada pertemuan denga perusahaan,Pungkas nya.(tim).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.