Jadi Pengedar Sabu Ibu Bersetubuh Dengan Anak Kandung

MUARA ENIM - liputansumsel – Mungkin benar kalau kiamat sudah dekat. Bukti yang mendukung itu sudah banyak. Baru-baru ini terungkap seorang ibu digerebek polisi sedang habis bersetubuh dengan anak kandungnya sendiri.

Entah habis mengkonsumsi sabu, atau karena kebutuhan seks yang tidak terpenuhi dengan mengaku  lama ditinggal suami, seorang ibu bejat berinisial IA (40) harus kesetanan bersetubuh dengan anak kandungnya sendiri, EK(19).

Kedua ibu dan anak ini tertangkap saat Satres  Narkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan di rumahnya,  di Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (17/03), pukul 03.35 WIB.

Waktu digerebek polisi, ibu dan anak ini dalam kondisi setengah bugil dalam kamar. Keduanya digelandang petugas karena polisi  berhasil menyita barang bukti 3 paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat 8, 22 gram dan 1 butir ekstasi. Kini keduanya diamankan untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Muara Enim.

Ketika ditanya mengapa  sampai bersetubuh dengan anak kandungnya sendiri, IA mengaku karena sudah lama ditinggalkan suaminya.

" Aku sudah lama di tinggal suami pak.  Baru satu kali kami bersetubuh dan aku yang mengajak anakku. Dan kedua kalinya saat penggerebekan inilah, itupun aku belum sempat main, " aku IA.



Anak IA sendiri, EK tidak menapikan perbuatan itu dan hanya tertunduk dihadapan petugas. EK mengaku ia terpaksa mengedarkan sabu-sabu ementara EKP mengaku mengedarkan sabu-sabu baru tujuh bulan.

" Saya jadi kepala kelurga sejak bapak saya pergi. Terpaksa saya mengedarkan sabu-sabu," cetus nya.


EK mengatakan dengan menjadi tulang punggung keluarga, hasil dari  usaha warung tidak mencukupi dan ditambah untuk menutupi biaya adik sekolah dan angsuran kredit motor, maka harus melakoni menjadi pengedar sabu-sabu.

" Saya hanya dapat bagian dua juta dari bandar bila sabu-sabu yang dititipkan kepada saya habis terjual.
Sabu-sabu itu ada yang mengantarkan kepada saya, " akunya.

Selain kedua ibu dan anak, IA dan EK yang ditangkap sebagai pengedar sabu-sabu, petugas juga berhasil menangkap 7 penggedar narkoba lainnya,  Rendi Prayogi, warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Lubai Ulu bersama barang bukti sabu-sabu  5,39 gram. Yulius Qaprawi, warga Kecamatan lawang Kidul, didapat barang bukti satu butir inek.

Dagur, warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Lembak, dari tangannya disita sabu-sabu  2,46 gram. Rizano alias Ricard, warga Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing disita  sabu-sabu 0,71 gram.

Edi Sugianto Siregar dan Vivin Adianto, warga Kepur Kecamatan Muara Enim diamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan berat 7,09 gram dan Jaya Putra alias Genta, warga BTN Mandala, Kecamatan Lawang Kidul disita 13 paket sabu-sabu dengan berat 5,01 gram.

“ Total  barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 paket dengan total berat 29,69 gram dan dua butir ekstasi,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra SH SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Tri Wahyudi SH dan Kasat Nakorba AKP I Putu Suryawan SH SIK dalam Pres Release gelar ungkap kasus.

" Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Editor: Muslimin Baijuri, S. Ag

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.