Sumsel Piloting Penilaian Kinerja ASN Berbasis Online di Indonesia



 JAKARTA - liputansumsel.comProvinsi Sumatera Selatan(Sumsel)  patut bangga karena dari 34 provinsi saat ini terpilih sebagai piloting E-Kinerja ASN Terintegrasi bersama  25 Kementerian/Lembaga/ Daerah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini diungkapkan Sekda Sumsel Nasrun Umar ketika menghadiri dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan instansi pusat/daerah sebagai piloting E-Kinerja ASN Terintegrasi di Hotel Premier Best Western, Jakarta, Selasa (25/02).

"Kita komitmen untuk melaksanakan penilaian kinerja secara digital dan online. Yang melakukan penilaian adalah BKN, langsung oleh Pusat. Ini hal baik bahwa memang kita ASN dituntut untuk bekerja secara maksimal, meningkatkan performa kerja kita,” kata Nasrun Umar.

Penilaian kinerja secara digital dan online tersebut menurut Nasrun Umar bukan sesuatu hal yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya dengan penilaian itu akan menjadi pemicu bagi ASN dalam meningkatkan performa kerjanya.

 "Di era serba digital saat ini, mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan zaman. Siapa yang bekerja dengan baik akan ada reward, pun sebaliknya bagi yang kinerjanya buruk akan ada punishment,” tuturnya.

Bagi Nasrun komitmen Pemprov Sumsel sebagai piloting E-Kinerja ASN Terintegrasi harus dilaksanakan sebaik mungkin, sebab pada bulan Oktober akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaan komitmen tersebut.

Sementara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto dalam sambutannya menyampaikan instrumen pelaksanaan E-Kinerja ASN Terintegrasi saat ini telah ada, yang penerapannya dilaksanakan pada 25 instansi guna meningkatkan manajemen ASN dengan baik.

 "Sehingga pada saatnya nanti tidak ada lagi ASN yang meninggalkan pekerjaannya pada waktu jam kerja. BKN pada tahun 2020 segera melakukan pembinaan E-Kinerja ASN Terintegrasi di 25  kementerian/lembaga/daerah,” tambahnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam arahannya menyoroti tentang rencana Presiden Joko Widodo yang berkeinginan memangkas pejabat eselon 3 dan eselon 4 ASN.

"Karena organisasi kini berubah dan tidak berdasarkan hierarki lagi. Perubahan ini memang membutuhkan proses. Ke depan fungsional ASN dapat mengambil keputusan dan bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut, namun harus sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya,”pungkasnya. (ril humas)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.