Diduga PT. BUMA Melanggar Kesepakatan Bersama dan Tak Mengindahkan Instruksi Bupati
Lahat, Liputansumsel.com
Ketua LAI-BPAN DPC dan Kepala Biro Majalah Delik Hukum Kabupaten Lahat yang merupakan mantan Kades Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Harlinsyah ini di amankan oleh anggota Satreskrim Polres Lahat, hal tersebut diketahui saat Press Conference Polres Lahat, Rabu (19/2/2020).
Ketua DPD LAI-BPAN Syamsu Djoesman mengatakan kasus Pak Harlinsyah betul-betul ini bisa dikatakan kriminalisasi, saat di konfirmasi via whatsap menanggapi perihal tersebut, Kamis (20/2/2020).
"Perusahan PT BUMA (Bumi Utama Mandiri Abadi) yang bergerak di bidang pertambangan batu galian C, ada janji bahkan telah MoU dengan masyarakat. Saat itu Harlinsyah selaku kades pada waktu itu,"paparnya.
Kemudian isi kesepakatan tersebut pihak perusahaan memberikan kompensasi Rp. 4.000 / kubik apabila melewati desa tersebut berjalan 1 sampai 3 bulan selanjutnya tidak dapat di tagih dan tidak menepati janji,"imbuhnya.
Diduga Pihak PT. BUMA melanggar kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintahan serta tidak mengindahkan Instruksi Bupati Lahat yang memediasi permasalahan ini dan kita dari LAI-BPAN DPD Sumsel segera bentuk tim khusus untuk mengungkap penyelesaian perkara tersebut ada apa di balik semuanya ini,"ujar Syamsu.
Ketua LAI-BPAN DPC dan Kepala Biro Majalah Delik Hukum Kabupaten Lahat yang merupakan mantan Kades Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Harlinsyah ini di amankan oleh anggota Satreskrim Polres Lahat, hal tersebut diketahui saat Press Conference Polres Lahat, Rabu (19/2/2020).
Ketua DPD LAI-BPAN Syamsu Djoesman mengatakan kasus Pak Harlinsyah betul-betul ini bisa dikatakan kriminalisasi, saat di konfirmasi via whatsap menanggapi perihal tersebut, Kamis (20/2/2020).
"Perusahan PT BUMA (Bumi Utama Mandiri Abadi) yang bergerak di bidang pertambangan batu galian C, ada janji bahkan telah MoU dengan masyarakat. Saat itu Harlinsyah selaku kades pada waktu itu,"paparnya.
Kemudian isi kesepakatan tersebut pihak perusahaan memberikan kompensasi Rp. 4.000 / kubik apabila melewati desa tersebut berjalan 1 sampai 3 bulan selanjutnya tidak dapat di tagih dan tidak menepati janji,"imbuhnya.
Diduga Pihak PT. BUMA melanggar kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintahan serta tidak mengindahkan Instruksi Bupati Lahat yang memediasi permasalahan ini dan kita dari LAI-BPAN DPD Sumsel segera bentuk tim khusus untuk mengungkap penyelesaian perkara tersebut ada apa di balik semuanya ini,"ujar Syamsu.
Tidak ada komentar
Posting Komentar