Diduga Korupsi,Mantan Kadishub Prabumulih Resmi Di Tahan
Prabumulih--liputansumsel.com Mantan Kepala Dinas Perhubungan ( Kadishub) berinisial SYF Rabu (26/2/2020) siang, resmi ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih,kasus Retribusi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH mengatakan sebelumnya kami sudah menahan inisial Dl,berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan menyebutkan ada keterlibatan mantan Kadishub, SYF. Sehingga, pihaknya akhirnya menahan SYF, usia pelimpahan tahap II resmi selesai.
“Kalau tersangka SYF, tidak mengaku ada keterlibatan dalam dugaan korupsi kasus retribusi parkir tersebut. Meski demikian, itu hak tersangka SYF. Nanti, kita buktikan di pengadilan prosesnya,” jelas Wan kepada awak media.
Kasi Pidsus menerangkan, SYF sendiri resmi ditahan dan dibawah ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, menunggu proses penyerahan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk di sidang lebih lanjut.
“Sudah resmi kita tahan. Tetapi sambil menunggu serah terima berkas ke pengadilan, kita titipkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang. Sama dengan tersangka Pengelola Parkir, DI,” ungkapnya.
Masih kata Kasi Pidsus, SYF dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kita jerat dengan Pasal 55 UU Tipikor, karena diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” bebernya.
Menanggapi ada mantan anak buahnya ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari kota Prabumulih, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM pun angkat bicara. Menurut Walikota dirinya bingung atas penahanan SYF.
Sebab karena informasi yang diterimanya, duetnya tidak di makan mantan Kadishub, tapi permasalahannya si DI tidak menyetor saja. "Saya juga bingung. Tapi karena saya tidak mengerti hukum, tapi bagaimana ya. Kok bisa karena lalai," jelasnya.
Ridho menambahkan, permasalahan ini Pemkot Prabumulih tetap akan membantu SYF. Yakni dengan cara menyiapkan bantuan hukum. "Tetap akan kita bantu, akan kita siapkan kuasa hukum," pungkasnya. (Ls01)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH mengatakan sebelumnya kami sudah menahan inisial Dl,berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan menyebutkan ada keterlibatan mantan Kadishub, SYF. Sehingga, pihaknya akhirnya menahan SYF, usia pelimpahan tahap II resmi selesai.
“Kalau tersangka SYF, tidak mengaku ada keterlibatan dalam dugaan korupsi kasus retribusi parkir tersebut. Meski demikian, itu hak tersangka SYF. Nanti, kita buktikan di pengadilan prosesnya,” jelas Wan kepada awak media.
Kasi Pidsus menerangkan, SYF sendiri resmi ditahan dan dibawah ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, menunggu proses penyerahan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk di sidang lebih lanjut.
“Sudah resmi kita tahan. Tetapi sambil menunggu serah terima berkas ke pengadilan, kita titipkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang. Sama dengan tersangka Pengelola Parkir, DI,” ungkapnya.
Masih kata Kasi Pidsus, SYF dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kita jerat dengan Pasal 55 UU Tipikor, karena diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” bebernya.
Menanggapi ada mantan anak buahnya ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari kota Prabumulih, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM pun angkat bicara. Menurut Walikota dirinya bingung atas penahanan SYF.
Sebab karena informasi yang diterimanya, duetnya tidak di makan mantan Kadishub, tapi permasalahannya si DI tidak menyetor saja. "Saya juga bingung. Tapi karena saya tidak mengerti hukum, tapi bagaimana ya. Kok bisa karena lalai," jelasnya.
Ridho menambahkan, permasalahan ini Pemkot Prabumulih tetap akan membantu SYF. Yakni dengan cara menyiapkan bantuan hukum. "Tetap akan kita bantu, akan kita siapkan kuasa hukum," pungkasnya. (Ls01)
Tidak ada komentar
Posting Komentar