Dampak Pencemaran Limbah PT. IFI DPRD Muba Gelar Rapat Dengan DLH
MUBA-liputansumsel.com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab Muba) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba tentang mekanisme pengelolaan sampah dan Limbah, Senin (03/02/20) sekitar pukul 10.00.pagi.
Rapat Dengar Pendapat(RDP) tersebut dipimpin oleh Aftini Junaidi Gumay, SE selaku Ketua Komisi III DPRD Muba, Anggota Komisi III, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba bersama jajarannya.
Rapat membahas untuk mengetahui seberapa besar kesiapan Komisi III DPRD Muba bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk mengadakan kunjungan dan survey ke PT. Indonesia Fibdrebord Industry (IFI), terkait pencemaran dampak Lingkungan, Air & Udara, yang kedua adanya rencana kunjungan ke Lapangan terkait laporan kebocoran pipa gas di Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya.
Andi Wijaya Busro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Muba menurutkan, "Dinas Lingkungan Hidup telah berupaya untuk mendata dan mana saja Perusahaan yang telah mengadakan uji Laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin", ungkapnya.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Menyampaikan bahwa perusahaan PT. Indonesia Fibdrebord Industry (IFI) lebih tertarik dan telah mengadakan kerjasama dan melakukan uji Laboratorium di Kota Jambi dari pada mengadakan uji Laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin.
Menanggapi adanya kerja sama antara PT. Indonesia Fibdrebord Industry (IFI) dengan Laboratorium Jambi, Komisi III DPRD kabupaten Muba berupaya mengajak Dinas Lingkungan Hidup agar mendorong Perusahaan terkait agar lebih memilih untuk mengadakan uji Laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup juga menjelaskan bahwa dalam 1 Tahun pihaknya mengadakan monitoring terhadap 25 Perusahan, dan Perusahaan yang terkaitpun dalam setiap Bulan selalu melakukan laporan kepada kami, jika ada laporan yang masuk mengenai kendala yang ada dilapangan maka kami akan tanggapi dan kami arahkan staf kami untuk melakukan pantauan langsung dilapangan.
Terkait dengan Kebocoran pipa, berdasarkan informasi yang ada kebocoran pipa terjadi di Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya pada PT. Medco Energi disebabkan karena korosi, dan ini merupakan kesalahan dari pihak perusahaan dan perusahaan pun mengakuinya. Sedangkan lahan yang terkena dampak sekitar 180 meter persegi & ada 3 orang warga yang lahannya terkena aliran tumpahan minyak, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup memberikan waktu 1 Bulan kepada PT. Medco agar melakukan pemulihan ulang perihal kondisi lahan agar lahan yang terkena bisa d manfaatkan lagi oleh warga setempat.
Menanggapi adanya kebocoran pipa maka untuk mencegah dan khawatir terjadinya bentrok antara warga yang dirugikan dengan pihak perusahaan maka Komisi III DPRD Muba mengajak Dinas Lingkungan Hidup untuk bersama-bersama melihat kondisi di Lapangan, dan ingin melakukan pengecekkan secara langsung perihal kualitas Pipa yang digunakan apakah berkualitas atau tidak sehingga terjadi kebocoran.
Diperlukan tahapan dan upaya yang harus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengelola Sampah dan Limbah, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup berusaha untuk meningkatkan kinerja berdasarkan tugas dan fungsinya, kemudian perusahan-perusahaan yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan agar perusahaan yang melakukan kesalahan dapat memperbaiki kesalahannya dan pihak DLH memberikan tenggang waktu yang ditentukan. DLH bersama Komisi III DPRD Muba akan mengadakan peninjauan ulang dan uji tes kembali terkait laporan yang diberikan Perusahaan.
Kemudian, DPRD Muba ingin mengetahui data yang jelas yang diterima oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup Terhadap laporan yang diberikan dari pihak Perusahaan
PT. Indonesia Fibdrebord Industry (IFI).
Selanjutnya, DPRD Muba berharap dengan adanya Rapat dengar Pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, maka dapat tercipta Lingkungan Asri dan Kondusif di Lingkungan dan memberikan pengaruh Positif bagi Perusahaan dan masyarakat sehingga Perusahaan, Pemerintah dan Warga Musi Banyuasin dapat saling memberikan keuntungan.
Sumber: Humas DPRD Muba
Rapat Dengar Pendapat(RDP) tersebut dipimpin oleh Aftini Junaidi Gumay, SE selaku Ketua Komisi III DPRD Muba, Anggota Komisi III, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba bersama jajarannya.
Rapat membahas untuk mengetahui seberapa besar kesiapan Komisi III DPRD Muba bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk mengadakan kunjungan dan survey ke PT. Indonesia Fibdrebord Industry (IFI), terkait pencemaran dampak Lingkungan, Air & Udara, yang kedua adanya rencana kunjungan ke Lapangan terkait laporan kebocoran pipa gas di Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya.
Andi Wijaya Busro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Muba menurutkan, "Dinas Lingkungan Hidup telah berupaya untuk mendata dan mana saja Perusahaan yang telah mengadakan uji Laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin", ungkapnya.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Menyampaikan bahwa perusahaan PT. Indonesia Fibdrebord Industry (IFI) lebih tertarik dan telah mengadakan kerjasama dan melakukan uji Laboratorium di Kota Jambi dari pada mengadakan uji Laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin.
Menanggapi adanya kerja sama antara PT. Indonesia Fibdrebord Industry (IFI) dengan Laboratorium Jambi, Komisi III DPRD kabupaten Muba berupaya mengajak Dinas Lingkungan Hidup agar mendorong Perusahaan terkait agar lebih memilih untuk mengadakan uji Laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup juga menjelaskan bahwa dalam 1 Tahun pihaknya mengadakan monitoring terhadap 25 Perusahan, dan Perusahaan yang terkaitpun dalam setiap Bulan selalu melakukan laporan kepada kami, jika ada laporan yang masuk mengenai kendala yang ada dilapangan maka kami akan tanggapi dan kami arahkan staf kami untuk melakukan pantauan langsung dilapangan.
Terkait dengan Kebocoran pipa, berdasarkan informasi yang ada kebocoran pipa terjadi di Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya pada PT. Medco Energi disebabkan karena korosi, dan ini merupakan kesalahan dari pihak perusahaan dan perusahaan pun mengakuinya. Sedangkan lahan yang terkena dampak sekitar 180 meter persegi & ada 3 orang warga yang lahannya terkena aliran tumpahan minyak, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup memberikan waktu 1 Bulan kepada PT. Medco agar melakukan pemulihan ulang perihal kondisi lahan agar lahan yang terkena bisa d manfaatkan lagi oleh warga setempat.
Menanggapi adanya kebocoran pipa maka untuk mencegah dan khawatir terjadinya bentrok antara warga yang dirugikan dengan pihak perusahaan maka Komisi III DPRD Muba mengajak Dinas Lingkungan Hidup untuk bersama-bersama melihat kondisi di Lapangan, dan ingin melakukan pengecekkan secara langsung perihal kualitas Pipa yang digunakan apakah berkualitas atau tidak sehingga terjadi kebocoran.
Diperlukan tahapan dan upaya yang harus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengelola Sampah dan Limbah, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup berusaha untuk meningkatkan kinerja berdasarkan tugas dan fungsinya, kemudian perusahan-perusahaan yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan agar perusahaan yang melakukan kesalahan dapat memperbaiki kesalahannya dan pihak DLH memberikan tenggang waktu yang ditentukan. DLH bersama Komisi III DPRD Muba akan mengadakan peninjauan ulang dan uji tes kembali terkait laporan yang diberikan Perusahaan.
Kemudian, DPRD Muba ingin mengetahui data yang jelas yang diterima oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup Terhadap laporan yang diberikan dari pihak Perusahaan
PT. Indonesia Fibdrebord Industry (IFI).
Selanjutnya, DPRD Muba berharap dengan adanya Rapat dengar Pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, maka dapat tercipta Lingkungan Asri dan Kondusif di Lingkungan dan memberikan pengaruh Positif bagi Perusahaan dan masyarakat sehingga Perusahaan, Pemerintah dan Warga Musi Banyuasin dapat saling memberikan keuntungan.
Sumber: Humas DPRD Muba
Tidak ada komentar
Posting Komentar