Bupati Oi Buka Sidang Itsbat Nikah
Indralaya.liputansumsel.com--
Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam SE, SH, MM membuka Sidang Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Ogan Ilir ke IV Tahun 2020 dalam rangka Mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dengan memukul Gong. Senin (24/02) Bertempat di Gedung Caram Seguguk KPT Tanjung Senai Indralaya.
Bupati OI menyampaikan "Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum", ujarnya.
Bupati OI juga menyampaikan bahwa Itsbat Nikah adalah salah satu Program Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mempunyai buku nikah, karena bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak tidak bisa membuat akta kelahiran anak karena tidak mempunyai buku nikah.
"Melalui sidang Itsbat, masyarakat dicatatkan pernikahannya sehingga sah secara hukum dan mendapatkan buku nikah", tuturnya.
"Alhamdulillah Itsbat Nikah di Kabupaten Ogan Ilir sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali dimulai pada tahun 2018 sebanyak 300 pasang, maret 2019 sebanyak 300 pasang, november 2019 sebanyak 535 pasang, dan februari dengan peserta 600 pasang, total 1.735 pasang dari 16 kecamatan mendapatkan buku nikah melalui program ini", jelasnya.
Saya harapkan melalui sidang Itsbat ini masyarakat terbantu dalam pengesahan status pernikahan dengan mendapatkan buku nikah, selain itu mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran pada hari itu juga.
Seluruh biaya sidang Itsbat ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir alias GRATIS, tidak perlu mengeluarkan biaya sedikitpun, bahkan setelah mengikuti sidang dibantu biaya transport dan juga mendapatkan cinderamata", tutupnya.(rul)
Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam SE, SH, MM membuka Sidang Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Ogan Ilir ke IV Tahun 2020 dalam rangka Mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dengan memukul Gong. Senin (24/02) Bertempat di Gedung Caram Seguguk KPT Tanjung Senai Indralaya.
Bupati OI menyampaikan "Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum", ujarnya.
Bupati OI juga menyampaikan bahwa Itsbat Nikah adalah salah satu Program Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mempunyai buku nikah, karena bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak tidak bisa membuat akta kelahiran anak karena tidak mempunyai buku nikah.
"Melalui sidang Itsbat, masyarakat dicatatkan pernikahannya sehingga sah secara hukum dan mendapatkan buku nikah", tuturnya.
"Alhamdulillah Itsbat Nikah di Kabupaten Ogan Ilir sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali dimulai pada tahun 2018 sebanyak 300 pasang, maret 2019 sebanyak 300 pasang, november 2019 sebanyak 535 pasang, dan februari dengan peserta 600 pasang, total 1.735 pasang dari 16 kecamatan mendapatkan buku nikah melalui program ini", jelasnya.
Saya harapkan melalui sidang Itsbat ini masyarakat terbantu dalam pengesahan status pernikahan dengan mendapatkan buku nikah, selain itu mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran pada hari itu juga.
Seluruh biaya sidang Itsbat ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir alias GRATIS, tidak perlu mengeluarkan biaya sedikitpun, bahkan setelah mengikuti sidang dibantu biaya transport dan juga mendapatkan cinderamata", tutupnya.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar