Buntut Dari Larangan Berjualan Sore di Blok A Pasar Muara Enim
Demo yang terjadi pada selasa malam (4/2/2020) di pasar Muara Enim Blok A antara agen, pedagang dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Operasional (UPTO) Pasar yang lalu menghasilkan surat keputusan no : 511.2/22/UPTO Psr ME/II/2020, Berisi hal larangan bagi seluruh pedagang untuk tidak berjualan di areal parkir gedung A pasar Muara Enim terhitung mulai hari Kamis malam jumat (13/2/2020).
Hartanto salah satu agen yang sekaligus pedagang ini saat di konfirmasi dikediamannya Desa Lubes Kamis malam (13/2/2020) mengenai surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa jika kami jam 22:00 baru bongkar, Keberatan karena bongkar saja sudah 1 jam.
Kemudian pedagang eceran juga bukan ambil karungan. Jadi jika peraturan itu di berlakukan banyak sekali sayur-sayuran kami yang masih tersisa,"tutur Tanto.
Harapan agen dan pedagang malam minta di izinkan kembali berjualan dari jam 19:00 sampai jam 04:00 Wib Shubuh. Sampai pasar di Blok D Eks SMEA itu di bangun dengan sangat layak dan cukup menampung para pedagang, semoga ada solusi jalan tengah terbaik.
"Selain itu dengan adanya pasar sore masyarakat di Muara Enim dan sekitarnya merasa terbantu karena ada yang sibuk dengan pekerjaannya di pagi hingga sore hari,"ujarnya.
Di sisi lain Herman Jaya selaku Kepala UPTO Pasar Muara Enim saat di konfirmasi Jumat Pagi (14/2/2020) menjelaskan bahwa pedagang pasar yang di kios D eks SMEA tidak menerima dengan adanya kehadiran agen dan pedagang yang berjualan sore sampai malam tersebut,"terangnya.
"Dampak dari kehadiran agen yang ikut mengecer dan pedagang di Blok A tersebut menyebabkan sepi orang berbelanja di pagi hari hingga siang hari di Blok D,"imbuhnya.
Herman menegaskan kembali bahwa tidak adanya larangan, silahkan agen dan pedagang lain mengecer di kios Blok D eks SMEA dari pagi hingga malam 24 jam. Tempat lapak dan lampu sudah kami fasilitasi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar