Bandar Narkoba Asal Payuputat Miliki Senpira Di Tangkap Polisi

Prabumulih –liputansumsel.com --Polres Prabumulih dibawah pimpinan Kapolres AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasat Resnarkoba AKP ZON PRAMA, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya anggota opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/A - 23 / II / 2019 / Sumsel / Sat Resnarkoba Pbm, hari kamis (20/02/2020)

Tersangka berinisial AU (54) L Pekerjaan swasta dan beralamat di Kel payuputat Rt.01 Rw.01 kel. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Tempat kejadian perkara di Kelurahan payuputat Rt 01/01 Desa payuputat kec. Pbm barat pada Hari Kamis 20 Februari 2020, sekira pukul 02.15 Wib.

Kronologis penangkapan, Pada hari Kamis tgl 20 februari 2020 sekira jam 11.00 wib Tim Opsnal Resnarkoba mendapat info dari  masyarakat bahwa di jalan lintas payuputat tanah abang  tepatnya dirumah sdr AU sering terjadi transsaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti info tersebut Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan benar sekira jam 02.15 wib Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan seorang laki laki yang sedang berada di dalam rumahnya dan dengan didampingi pemerintah setempat ( RT )

Tim opsnal melakukan Penggeledahan dan ditemukan plastik bening sedang berisikan paket narkotika jenis sabu berat brutto 9,80 gram, 5 (lima) paket kecil sabu dengan berat bruto 5,47 gram, 1(satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball klip bening, 1(satu) unit hp samsung warna silver, 1(satu) buah dompet kecil warna biru, 1( satu ) bua kantong pelastik asoy warna hitam, 3 (tiga) tisu warna putih, 1 (satu) buah senpi rakitan dan 7 (tujuh) butir amunisi terdiri dari 5 (lima) butir amunisi laras panjang dan 2 (dua) butir amunisi laras pendek, barang bukti tersebut di amankan dan selanjutnya TSK dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.