4 Bandar Narkoba Diciduk Polres PALI
PALI, liputansumsel.com-- Jajaran Polres PALI berhasil menciduk empat orang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang selama ini menjual barang haram tersebut di daerah Penukal Abab dan sekitarnya.
Hal ini diungkapkan dalam pers rilis jajaran Polres PALI, Senin (03/02) kepada insan pers di halaman Mapolres PALI.
Kapolres PALI, AKBP Yudhi S mengungkapkan Polres PALI berhasil mengamankan 4 orang diduga tersangka bandar narkoba dalam satu pekan.
Adapun ke empat bandar narkoba itu, berinisial E, A ,F dan I. Dan diantara keempat tersangka ini salah satunya adalah seorang wanita dengan inisial E berasal dari desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
" Menurut pengakuannya baru per tiga bulan ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," jelas Kapolres Yudhi.
Tersangka A dan F juga merupakan warga kecamatan Talang Ubi sedangkan I (39) warga desa Curup kecamatan Tanah Abang.
Bersama para tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 16,07 gram jenis sabu – sabu , extasi sejumlah 7 butir dan uang sebanyak Rp.3.344.000.
Barang bukti yang berhasil dihimpun tersebut masing masing dari tersangka E sebanyak 25 paket sabu (7 gram) dan uang tunai sebesar Rp.3144.000.
Dari tersangka A sebanyak 7 butir extasi, dan tersangka F sebanyak 3, 04 gram sabu dan I sebanyak 30 paket sabu (5,67 gram sabu) dan uang sebanyak Rp.200.000.
" Saat ini tersangka yang berhasil di amankan ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Ke empat tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Kapolres Yudhi yang bertekad untuk menciptakan “ PALI BEBAS NARKOBA”.(Ando)
Hal ini diungkapkan dalam pers rilis jajaran Polres PALI, Senin (03/02) kepada insan pers di halaman Mapolres PALI.
Kapolres PALI, AKBP Yudhi S mengungkapkan Polres PALI berhasil mengamankan 4 orang diduga tersangka bandar narkoba dalam satu pekan.
Adapun ke empat bandar narkoba itu, berinisial E, A ,F dan I. Dan diantara keempat tersangka ini salah satunya adalah seorang wanita dengan inisial E berasal dari desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
" Menurut pengakuannya baru per tiga bulan ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," jelas Kapolres Yudhi.
Tersangka A dan F juga merupakan warga kecamatan Talang Ubi sedangkan I (39) warga desa Curup kecamatan Tanah Abang.
Bersama para tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 16,07 gram jenis sabu – sabu , extasi sejumlah 7 butir dan uang sebanyak Rp.3.344.000.
Barang bukti yang berhasil dihimpun tersebut masing masing dari tersangka E sebanyak 25 paket sabu (7 gram) dan uang tunai sebesar Rp.3144.000.
Dari tersangka A sebanyak 7 butir extasi, dan tersangka F sebanyak 3, 04 gram sabu dan I sebanyak 30 paket sabu (5,67 gram sabu) dan uang sebanyak Rp.200.000.
" Saat ini tersangka yang berhasil di amankan ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Ke empat tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Kapolres Yudhi yang bertekad untuk menciptakan “ PALI BEBAS NARKOBA”.(Ando)
Tidak ada komentar
Posting Komentar