10 Raperda Banyuasin di Setujui
Banyuasin - liputansumsel.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Banyuasin menggelar rapat paripurna Selasa (11/2).
Dalam paripurna kali ini membahas tentang 10 Raperda Banyuasin. Raperda baru tersebut antara lain Raperda Pelayanan Publik, Raperda Penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin, Raperda Irigasi, Raperda Program Beasisiswa Kuliah, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyertaan Modal BUMD Sei Sembilang dan Raperda RDTR dan Zonasi Perencanaan Kota Pangkalan Balai.
Sedangkan tiga Raperda Perubahan yakni Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Setelah mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi Raperda ini disetujui anggota DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin. Persetujuan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dan Bupati Banyuasin H Askolani disaksikan Ketua Pansus I, II dan III.
Diketahui sebelum disetujui, sepuluh Raperda yang disetujui menjadi Perda terlebih dahulu Ketua Pansus menyampaikan laporan. Pansus 1....... tujuh
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan memimpin sidang paripurna mengatakan bahwa, seluruh fraksi telah menyetujui sepuluh buah Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan DPRD.
"Nantinya, raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Sumsel untuk disahkan menjadi Perda yang akan diterapkan di Kabupaten Banyuasin. Diharapkan nantinya, perda yang telah disahkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Banyuasin Askolani mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi pendukung DPRD yang menyetujui dan menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Dalam paripurna kali ini membahas tentang 10 Raperda Banyuasin. Raperda baru tersebut antara lain Raperda Pelayanan Publik, Raperda Penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin, Raperda Irigasi, Raperda Program Beasisiswa Kuliah, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyertaan Modal BUMD Sei Sembilang dan Raperda RDTR dan Zonasi Perencanaan Kota Pangkalan Balai.
Sedangkan tiga Raperda Perubahan yakni Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Setelah mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi Raperda ini disetujui anggota DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin. Persetujuan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dan Bupati Banyuasin H Askolani disaksikan Ketua Pansus I, II dan III.
Diketahui sebelum disetujui, sepuluh Raperda yang disetujui menjadi Perda terlebih dahulu Ketua Pansus menyampaikan laporan. Pansus 1....... tujuh
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan memimpin sidang paripurna mengatakan bahwa, seluruh fraksi telah menyetujui sepuluh buah Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan DPRD.
"Nantinya, raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Sumsel untuk disahkan menjadi Perda yang akan diterapkan di Kabupaten Banyuasin. Diharapkan nantinya, perda yang telah disahkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Banyuasin Askolani mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi pendukung DPRD yang menyetujui dan menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Tidak ada komentar
Posting Komentar