Satres Narkoba Polres Pagaralam Berhasil Bekuk Empat Penyalahguna Narkoba
Pagaralam,Liputansumsel.com - Empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Pagaralam. Keempatnya ditangkap setelah kedapatan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka itu dua orang diantaranya perempuan yang sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. Selain itu, polisi menyebut ada tersangka yang mengarah sebagai pengedar barang “haram” tersebut.
Kasatnarkoba Iptu Regan Melalui Release Baur Humas Polres Pagaralam Bripka Paino SE Minggu,(12/1/2020) mengatakan, Selasa 7 Januari lalu,Satres Narkoba Polres Pagaralam kembali meringkus para pelaku yang diduga kuat adalah pengedar narkoba jenis Sabu dikawasan Kelurahan Tebat Giri Indah Pagaralam Selatan.
Ricky bin Komarudin warga setempat diringkus dirumahnya di Tebat Baru Ilir pada Selasa siang sekira pukul 12.00 WIB dengan barang bukti yakni 3 (tiga) paket Sabu-sabu.Saat digerebek petugas,barang bukti Sabu-sabu tersebut sempat hendak dihilangkan oleh pelaku Ricky dengan cara membuangnya namun keburu ketahuan oleh Satres Narkoba dan akhirnya pelaku Ricky tidak bisa mengelak lagi atas aksinya tersebut.
Guna pengembangan kasus ini atas keterangan pelaku Ricky kepada polisi,beberapa jam kemudian juga berhasil diringkus pelaku lain yakni Lisa Kristia masih merupakan warga sekitar TKP, dimana didalam rumah tersebut didapati 2 (dua) lain diduga rekan pelaku yakni Meri Herawati dan seorang laki-laki bernama Reno Septiawan dimana saat digeledah ditempat itu petugas menemukan barang bukti Sabu lagi sebanyak 15 paket siap edar,timbangan elekronik,Bong Sabu,dan beberapa bukti lainnya.
“Semua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,”terang Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui press release Dari Humas Polres Pagaralam Minggu (12/01) (Ric)
Dari tangan tersangka itu dua orang diantaranya perempuan yang sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. Selain itu, polisi menyebut ada tersangka yang mengarah sebagai pengedar barang “haram” tersebut.
Kasatnarkoba Iptu Regan Melalui Release Baur Humas Polres Pagaralam Bripka Paino SE Minggu,(12/1/2020) mengatakan, Selasa 7 Januari lalu,Satres Narkoba Polres Pagaralam kembali meringkus para pelaku yang diduga kuat adalah pengedar narkoba jenis Sabu dikawasan Kelurahan Tebat Giri Indah Pagaralam Selatan.
Ricky bin Komarudin warga setempat diringkus dirumahnya di Tebat Baru Ilir pada Selasa siang sekira pukul 12.00 WIB dengan barang bukti yakni 3 (tiga) paket Sabu-sabu.Saat digerebek petugas,barang bukti Sabu-sabu tersebut sempat hendak dihilangkan oleh pelaku Ricky dengan cara membuangnya namun keburu ketahuan oleh Satres Narkoba dan akhirnya pelaku Ricky tidak bisa mengelak lagi atas aksinya tersebut.
Guna pengembangan kasus ini atas keterangan pelaku Ricky kepada polisi,beberapa jam kemudian juga berhasil diringkus pelaku lain yakni Lisa Kristia masih merupakan warga sekitar TKP, dimana didalam rumah tersebut didapati 2 (dua) lain diduga rekan pelaku yakni Meri Herawati dan seorang laki-laki bernama Reno Septiawan dimana saat digeledah ditempat itu petugas menemukan barang bukti Sabu lagi sebanyak 15 paket siap edar,timbangan elekronik,Bong Sabu,dan beberapa bukti lainnya.
“Semua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,”terang Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui press release Dari Humas Polres Pagaralam Minggu (12/01) (Ric)
Tidak ada komentar
Posting Komentar