Saksi Ahli Nyatakan Penetapan JA Sebagai Tersangka Tidak Sah

BATURAJA -- liputansumsel.com--Saksi ahli Dr Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum USU menyatakan dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan praperadilan proses penetapan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan terhadap Wakil Bupati OKU, Johan Anuar SH MM tidak sah 

Hal ini diungkapkan oleh saksi Ahli, Mahmud Mulyadi dihadapan majelis hakim sidang lanjutan praperadilan, Kamis (9/10) di Pengadilan Negeri Baturaja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.



Kepada awak media Mahmud Mulyadi kembali menegaskan kalau penetapan tersangka kepada JA terkait dugaan mark-up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemeluk Bidung Langit Baturaja Timur Oku tersebut tidak sah.


" Menurut saya tidak sah, karena membingungkan? Ada satu kasus menjadi dua sprindik (Surat Perintah Penyidikan), dua LP (Laporan Polisi),” katanya.



Mahmud Mulyadi mengatakan seharusnya SP3-nya dihentikan terlebih dahulu. Dari SP3 ini bergerak, itu yang benar jadi dia tetap satu LP bukan dua LP,” terangnya lagi.

" Posisinya hadir bukan dalam tataran untuk face to face dengan penyidik atau dengan pemohon dan termohon. “Tapi kalau saya dengan aturan hukum saja karena negara kita negara hukum,” terangnya.



Sebab makna dari praperadilan itu adalah bahwa seseorang itu berhak atas perlindungan hukum. Sehingga pendapat yang dia sampaikan di persidangan menjadi tersangka itu bukan dari sesuatu upaya paksa.

“ Namun adalah hak yang harus diterima kalau memang prosedur hukum menyatakan memang benar, ada alat bukti dan sebagainya,” paparnya.

Poses praperadilan itu menguji cara prosedur kewenangan dari penetapan tersangka. Apakah berwenang atau tidak. Ada mekanisme juga dari Mahkamah Agung seteleh seseorang pemohon permohonan di praperadilan pertamanya dimenangkan maka bagaimana untuk penetapan sebagai tersangka.

“Ada Perma No 4 Tahun 2016, ada putusan MK tentang alat-alat bukti brau. Jadi memang kita itu batasannya ruang lingkupnya dia kewenangannya yang dijalankan penyidik itu berwenang atau tidak. Nah kewenangan ini lahir dari undang-undang atau perintah jabatan. Artinya tetap dalam ruang lingkup hukum itu sediri,” urainya.


Sedangkan yang diuji hari ini diterangkannya adalah dia menekankan bahwa dirinya sudah punya patokan. Yaitu bukan berarti harus memenangkan pemohon atau memenangkan termohon tapi memang sesuai atau tidak itu dilakukan menurut peraturan perundang-undangan.

Itulah menurutnya maksud dari pra peradilan sebenarnya. Sebagai saksi ahli Mulyadi sudah menjelaskan di depan hakim, bahwa kalau misalnya ada perintah dari hakim pra peradilan untuk menerbitkan SP3, maka terbitkan dulu SP3 itu baru bisa ditetapkan tersangka kembali. (Bam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.