Sakit Diare, Tersangka Johan Anuar Tiga Kali Batal Diperiksa

PALEMBANG  - liputansumsel.com--Disampaikan melalui pengacaranya, Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM, tersangka kasus dugaan mark-up pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau tanah kuburan di Kemelak Bidung Langit Baturaja Timur Kabupaten OKU, yang merugikan negara 3,49 miliar rupiah  untuk ketiga kalinya di periksa.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi kepada awak media, Senin (6/1).


Sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/12) 2019 lalu,  Johan Anuar sudah diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tanah kuburan pada Senin ini.



" Seharunya hari ini pemeriksaan terhadap Johan Anuar. Akan tetapi pengacaranya mengatakan Johan Anuar masuk Rumah Sakit karena sakit diare hingga ia batal diperiksa, " jelas Supriadi di Mapolda Sumsel.



 Supriadi menjelaskan atas mangkirnya Johan dalam pemeriksan kali ini penyidik berenca melakukan pemanggilan ulang pada  Rabu (8/1) mendatang.

Ditanya ada upaya praperadilan yang dilakukan tim pengacara tersangka Johan Anuar untuk yang kedua kali dalam kasus serupa, Supriadi tidak ambil pusing. Sebab hal itu adalah hak tersangka Johan Anuar.



" Tidak masalah kalau ada upaya praperadilan dan itu haknya tersangka," tutup Supriadi




Sementara itu  Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH CLA mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik kalau Johan Anuar sedang dirawat di RS DKT Baturaja.


“ Klien kami jatuh sakit dan saat ini dirawat di DKT Baturaja subuh tadi dan dibuktikan dengan adanya surat rawat di RS. Dan ini sudah kami sampaikan kepada penyidik dan kita datang ke Polda,” jelasnya.



Lebih lanjut Titis  membantah kalau kliennya tak hadir untuk ketiga kalinya karena kliennya baru dua kali dipanggil. Pertama pada tanggal 18 Desember 2019 dan kedua pada  23 Desember 2019 karena saat itu Johan Anuar Sakit.



Titis juga mengatakan  penetapan tersangka  Johan untuk kedua kalinya ini setelah penetapan tersangka perta Johan Anuar menang di pra peradilan, begitu juga yang kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama klinennya Johan Anuar tidak menerimanya hingga  mengajukan Praperadilan ke PN Baturaja. Johan kembali menguji statusnya yang kini sudah jadi tersangka.

“ Penetapan tersangka saat ini sedang diuji secara hukum dan kami minta klien kami jangan dipanggil lagi. Sama-sama ditunggu, nanti hasil sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka,” tegas Titis. (tim))

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.