Ricard : Setiap Desa Wajib Bangun 15 Rumah Tidak Layak Huni
MUBA-liputansumsel.com-Program Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengentaskan kemiskinan terus di gedor, salah satunya pembangunan rumah tidak layak huni melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Tahun 2019 melalui ADDK perubahan sebanyak 681 masyarakat yang menerima program bedah rumah, dan setiap Desa sudah di intruksikan membangun 3 rumah anggaran nya 30 juta rupiah setiap satu rumah,"beber Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa(DPMD) kab.Muba H.Ricard Cahyadi,di hadapan awak media, Senin(18/01/20).
Lebih lanjutnya,dan Ricard pun menegaskan setiap Desa di Kabupaten Musi Banyuasin wajib mendukung program pemerintah jika tidak maka punishment pasti berlaku.
"Jika ada Desa yang tidak melaksanakan program tersebut dengan batas waktu yang telah ditetapkan berati menjadi temuan dan mereka harus mengembalikan uang tersebut,"ucapnya.
Juga Kemudian tahun 2020 dinas pemberdayaan masyarakat desa(DPMD) kab.Muba kembali mengintruksikan agar setiap Desa membangun 15 rumah tidak layak huni.
"untuk Tahun 2020 ini setiap Desa kami intruksikan melalui Dana Desa agar membangun 10 rumah, dan melalui ADDK 5 rumah, jadi setiap Desa wajib membangun rumah tidak layak huni sebanyak 15 rumah,"tuturnya. (Agung/rill).
"Tahun 2019 melalui ADDK perubahan sebanyak 681 masyarakat yang menerima program bedah rumah, dan setiap Desa sudah di intruksikan membangun 3 rumah anggaran nya 30 juta rupiah setiap satu rumah,"beber Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa(DPMD) kab.Muba H.Ricard Cahyadi,di hadapan awak media, Senin(18/01/20).
Lebih lanjutnya,dan Ricard pun menegaskan setiap Desa di Kabupaten Musi Banyuasin wajib mendukung program pemerintah jika tidak maka punishment pasti berlaku.
"Jika ada Desa yang tidak melaksanakan program tersebut dengan batas waktu yang telah ditetapkan berati menjadi temuan dan mereka harus mengembalikan uang tersebut,"ucapnya.
Juga Kemudian tahun 2020 dinas pemberdayaan masyarakat desa(DPMD) kab.Muba kembali mengintruksikan agar setiap Desa membangun 15 rumah tidak layak huni.
"untuk Tahun 2020 ini setiap Desa kami intruksikan melalui Dana Desa agar membangun 10 rumah, dan melalui ADDK 5 rumah, jadi setiap Desa wajib membangun rumah tidak layak huni sebanyak 15 rumah,"tuturnya. (Agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar