Jajaran Polres Pagaralam Ungkap Kasus 3C Dalam Kurun Waktu Empat Hari
Pagaralam,Liputansumsel.com - Gerak cepat Satuan Reskrim dan Polsek Jajaran Polres Pagaralam dalam kurun waktu empat hari Polres Kota Pagaralam berhasil mengungkap empat kasus 3 C (Curas,Curanmor serta Curat) di wilayah hukum Kota Pagaralam dengan lima orang tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara, didampingi Wakapolres Kompol Wilwani serta lima Kapolsek di Wilayah hukum kota Pagaralam pada prees realese di Mapolres Kota Pagaralam, Selasa (14/1//20).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Pagaralam dari pengungkapan kasus tersebut berupa alat pertanian, teng racun, mesin giling kopi, Dua unit Sepeda Motor, dan dua Unit Mobil Pick Up dan Minibus.
Kapolres Mengatakan, ungkap kasus ini merupakan prestasi yang luar biasa dari kerja tim di lapangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pagaralam maupun lima Polsek di wilayan hukum Kota Pagaralam.
“Artinya kita selalu memberikan tindakan tegas terhadap seluruh tindak pidana kriminal di wilayah hukum Kota Pagaralam,” jelas Kapolres.
Dan adapun tersangka dari Curanmor kendaraan roda empat (R4) dengan barang bukti satu unit mobil minibus adalah Ardiansyah (41) Warga Kecamatan Pagaralam Selatan dan Edo Pebriansyah Warga Gunung Dempa Kecamatan Pagaralam Selatan.
Sedangkan pelaku Curanmor lainya yakni Angga Prasetya Warga Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan dengan barang bukti satu unit mobol pick up, Serta Hendriansyah (40) Warga danau alai Kecamatan Dempo Selatan dengan Barang Bukti mesin giling kopi, teng racun dan satu unit motor.
Irawan Bin Arsan seorang Petani yang beralamat di Beringin Sakti Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam Selatan dengan barang bukti Satu unit motor dan satu unit senjata api rakitan.(Ric)
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara, didampingi Wakapolres Kompol Wilwani serta lima Kapolsek di Wilayah hukum kota Pagaralam pada prees realese di Mapolres Kota Pagaralam, Selasa (14/1//20).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Pagaralam dari pengungkapan kasus tersebut berupa alat pertanian, teng racun, mesin giling kopi, Dua unit Sepeda Motor, dan dua Unit Mobil Pick Up dan Minibus.
Kapolres Mengatakan, ungkap kasus ini merupakan prestasi yang luar biasa dari kerja tim di lapangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pagaralam maupun lima Polsek di wilayan hukum Kota Pagaralam.
“Artinya kita selalu memberikan tindakan tegas terhadap seluruh tindak pidana kriminal di wilayah hukum Kota Pagaralam,” jelas Kapolres.
Dan adapun tersangka dari Curanmor kendaraan roda empat (R4) dengan barang bukti satu unit mobil minibus adalah Ardiansyah (41) Warga Kecamatan Pagaralam Selatan dan Edo Pebriansyah Warga Gunung Dempa Kecamatan Pagaralam Selatan.
Sedangkan pelaku Curanmor lainya yakni Angga Prasetya Warga Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan dengan barang bukti satu unit mobol pick up, Serta Hendriansyah (40) Warga danau alai Kecamatan Dempo Selatan dengan Barang Bukti mesin giling kopi, teng racun dan satu unit motor.
Irawan Bin Arsan seorang Petani yang beralamat di Beringin Sakti Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam Selatan dengan barang bukti Satu unit motor dan satu unit senjata api rakitan.(Ric)
Tidak ada komentar
Posting Komentar