HD Optimistis PP 72 Perkuat Peran Pengawasan Inspektorat di Daerah

Palembang -liputansunsel.com-- Usai melantik Kepala BKKBN Sumsel yang baru, Gubernur Sumsel H.Herman Deru langsung mensosialisasikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah di Griya Agung, Rabu (29/1).


Di hadapan awak media, Gubernur HD mengatakan PP 72 adalah amanah yang mengintegrasikan inspektorat dan inspektorat pembantu di daerah menjadi sebuah instansi yang lebih semi independen.


Dengan adanya perubahan ini, Inspektorat di daerah kata HD akan lebih leluasa dalam hal full data, juga ketika untuk memberikan masukan kepada  penanggungjawab yakni Gubernur.


"Selama ini kan enggak mereka sebatas kab/ kota saja. Tapi dengan perubahan ini mereka akan diangkat atas persetujuan Gubernur. Harapan kita tentu ini akan memperkuat peran pengawasan inspektorat di daerah," jelas HD.


Menurut HD, dirinya sudah menandatangani lanjutan PP 72 tersebut. Yang mana isinya membahas tentang peran dan fungsi inspektorat. Untuk di kab/kota bahwa pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Gubernur atau Menteri  saat ini bisa langsung ke kab/kota.


"Harapan kita tentu pengawasan di lapangan akan jadi lebih terintegrasi lagi. Sehingga seluruh kab/kota ini  memiliki tujuan yang sama.  Jadi kalau memang ada pemeriksaan itu memang berdasarkan aturan,' ujar HD.


Adapun isi dari perubahan PP 72 itu di antaranya yakni. 1. PP Nomor 72 Tahun 2019 pada intinya mengatur tentang penguatan peran dan fungsi inspektorat  Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.


2.   Sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) PP Nomor 72 Tahun 2019 di atas penguatan tersebut adalah:

 a. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan / atau Menteri;

b. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak korupsi.

C. Pelaksanaan Pengawasan program reformasi  birokrasi.


3. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1), PP 72 Tahun 2019 terdapat penambahan  1 (satu) Inspektur Pembantu yang semula berjumlah 4 (empat) Inspektur Pembantu menjadi 5 (lima) (termasuk Inspektur Pembentu Insvestigasi).


4. Mekanisme dan Tata  Cara pengangkatan dan pemberhentian Inspektur Daerah Kabupaten / Kota (Pasal 13 Pergub) terdiri atas empat mekanisme.


Masing-masing yakni a. Bupati / Walikota sebelum melakukan pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah Kabupaten / Kota dan Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten / Kota terlebih dahulu telah melakukan konsultasi secara tertulis dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 


b. Inspektur dan / atau Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten / Kota ditunjuk dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan hasil supervisi dan / atau konsultasi secara tertulis dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.


 c. Proses Pengisian Jabatan Inspektur dan Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten / Kota disupervisi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.


 d.  Panitia seleksi pengisian jabatan Inspektur Daerah Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.(tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.