Aneh Satu Tahun Lebih Pensiun Mantan Lurah Sako Danilawati Masih Bisa Tandatangani Rekomendasi IMB.
Terkait perizinan mendirikan bangunan
11 ( sebelas) unit Town House Bertingkat permanen yang terletak di Jl. Lebak Murni Rt. 006 Rw. 009 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang. Rekomendasi dari kelurahan guna Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) Rumah Tinggal di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu diduga tidak memiliki payung Hukum yang Jelas.
Pasal nya pada Tahun 2018 bulan Juni Ibu Danila Wati pensiun sebagai Lurah Sako, Dan di Bulan Juli diangkat Plt.Lurah Sako Saudara Adli.
2019 Bulan 9 terbit surat Rekom IMB masih ditanda tangan oleh mantan Lurah Danilawati sedangkan Danilawati tidak lagi menjabat sebagai Lurah Sako, dan nomor surat tidak terdaftar di kelurahan Sako, Ibu Danilawati diminta saudara Eka lurah Sako Baru untuk menandatangani surat tersebut, dan saudara Madi selaku Camat ikut menandatangani surat tersebut, sedangkan Camat Sako saudara Madi seharus nya tau kalau surat itu harus ditandatangani oleh Lurah Sako Saudara Adli bukan Danilawati Lurah Sako yg sudah lama pensiun.
Begitulah celoteh masyarakat yg tidak ingin disebut nama nya itu kepada Awak Media Melalu Pesan WhatssApp.
Hal itu dibenarkan oleh Plt. Lurah Sako saat dikonfirmasi diruang kerja nya Jum'at 10 Januari 2020.
Adli Sapaan Akrab Plt.Lurah Sako mengatakan " Berawal Pada September 2019 Jalal Trantib kelurahan Sako Baru Menghadap untuk meminta tanda tangan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) kepada saya tetapi saya tolak karena Nama Irsyad Pahlepi tidak ada sedangkan tanda tangan nya tercantum disitu, kemudian ini banyak, ada 11 unit Rumah jadi nanti dulu Trantib kami survey dilapangan dulu terus tulis dulu Nama Irsyad Pahlepi baru mau saya tanda tangan " ujar Adli.
Adli Pun menjelaskan " Merasa ditunggu tunggu gak kunjung kembali sekitar bulan Oktober saya ( Lurah Sako) meminta Dedi dan Feri pegawai Trantib untuk mengecek dilapangan, dan ternyata Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sudah di tandatangani, stempel oleh Danilawati dan diberi nomor registrasi yang mana nomor registrasi tersebut tidak terdafar dikelurahan Sako".
Ditempat terpisah Lurah Sako Baru EKA GUSDMANTERA. SH dan Camat Sako, ACHMADI IRIANTO SH, M.Si mengatakan " Permasalahan ini sudah lamo sudah selesai jadi apo lagi yang nak kau tanyo ke? Ucap Camat Sako berbahasa Palembang,, yang ingin kita pertanyakan adalah tanda tangan Mantan Lurah yang sudah setahun lebih pensiun kenapa masih bisa menandatangani dan memberikan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )?
" Permasalahan ini sudah selesai lamo sudah selesai tiga bulan yang lalu, Tulah aku nak marah dengan kau ini" sambung Eka selaku Lurah Sako Baru dengan nada tinggi memakai bahasa palembang kepada wartawan dan Eka meminta jangan diterbitkan berita ini.
Eka menambahkan" Sudah ketemu dengan Lurah Sako, Danilawati, Staf aku sudah minta maaf dan disaksikan Kepala Dinas Agar wong luar dak tau".
Danilawati mantan Lurah Sako yang pensiun 30 Juni 2018 yang lalu saat dikonfirmasi Melalui Pesan singkat WhatsApp mengatakan " Masalah nyo sudah selesai dengan Lurah Sako, tidak ada lagi masalah dengan saya sudah tua,nggak mau buat masalah"
singkat nya. ( ARMIN JAUHARI )
Tidak ada komentar
Posting Komentar