Jual Inek Warga Pasar Pagi Masuk Bui

MUBA-liputansumsel. com-  Kedapatan petugas mengedarkan pil enak gila alias Ineks alias pil ekstasi di acara Resepsi pernikahan orgen tunggal,  Boni (29) warga Pasar Pagi Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba akhirnya harus berakhir di dalam bui Polsek Keluang Kab. muba.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan Liputan Sumsel dilapangan, petugas Polsek Keluang berhasil menangkap Boni yang sebelumnya telah mengintai gerak-geriknya di acara orgen tunggal tersebut berkat laporan masyarakat, Sabtu (07/12/2019) sekira pukul 15.00 Wib.


Boni yang tidak menyadari kalau ia sedang dipantau petugas saat berbisnis barang haram itu tidak berdaya saat ditangkap petugas dan digeledah ternyata dari dalam saku celananya masih menyimpan sebutir pil ekstasi warna biru berlogo S yang masih belum terjual.

Jelas saja Boni tak mampu lagi mengelak hingga ia pasrah digiring petugas ke Polsek Keluang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya


Dari tangannya,  selain didapat barang bukti berupa 1 (satu) Butir Exstasy logo "S" warna biru bentuk segitiga, petugas juga mengamankan 1 (satu) HP NOKIA Type 105 warna hitam dan Uang hasil penjualan Exstasy Jumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu)."


" Tersangka mengedarkan Exstacy saat dipesta pernikahan, barang buktinya sudah kita amankan juga, "ujarnya Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.iK melalui Kapolsek Keluang IPTU SAPTA EKA YANTO, SH, MH saat dikonfirmasi.


Tersangka sudah terlebih dahulu menjual narkotika jenis Exstasy sebanyak 8 butir dgn harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per butir, 7 butir telah laku dijual, sisa 1 butir.  " uang hasil penjualan sudah diterima tersangka, BB Exstasy masih ada sisa yang dipegang ditangan tersangka, " jelas Kapolres. (agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.