Diduga Korupsi Uang Makan Guru Pejabat PALI Resmi Ditahan
PALI --liputansumsel.com-- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial AH resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Senin (9/12).
AH diduga telah menggelapkan uang makan guru tahun 2017 yang jumlahnya mencapai Rp 700 juta hingga AH ditetapkan tersangka dan kini ia ditahan pihak Kejari PALI dan kini AH dititipkan dalam Lapas Kelas 2 B Muara Enim.
Kepada para wartawan yang mewawancarainya terkait dugaan korupsi uang makan guru tersebut, AH yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI tidak membantahnya.
"Memang saya akui salah," ujar AH kepada wartawan.
Menurut AH uang makan guru sebesar Rp 700 juta lebih yang telah digelapkannya itu, sebagian sudah dikembalikannya.
" Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum," ujar AH saat ditanya sejumlah awak media.
Berdasarkan pantauan dilapangan beberapa saat usai diperiksa pihak Kejari, AH langsung dibawa ke Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI Marcos Simaremare SH MHum, menjelaskan penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI berinisial AH terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017 mata pasal uang makan guru.
"Kejari menahan AH karena sudah memiliki dua alat bukti, " papar Marcos sembari mengatakan selama dua puluh hari kedepan AH dititipkan di Lapas kelas 2 B Muara Enim.
Lebih lanjut Marcos mengatakan jumlah kerugian negara berjumlah Rp 573 juta dari keseluruhannya sebesar Rp 700 juta lebih.
" Tetapi sebagian telah dikembalikan. Rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, total ada Rp 200 juta. Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp 100 juta untuk barang bukti," benernya sambil mengatakan kedepan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Laporan Lendir
Editor: Muslimin
AH diduga telah menggelapkan uang makan guru tahun 2017 yang jumlahnya mencapai Rp 700 juta hingga AH ditetapkan tersangka dan kini ia ditahan pihak Kejari PALI dan kini AH dititipkan dalam Lapas Kelas 2 B Muara Enim.
Kepada para wartawan yang mewawancarainya terkait dugaan korupsi uang makan guru tersebut, AH yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI tidak membantahnya.
"Memang saya akui salah," ujar AH kepada wartawan.
Menurut AH uang makan guru sebesar Rp 700 juta lebih yang telah digelapkannya itu, sebagian sudah dikembalikannya.
" Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum," ujar AH saat ditanya sejumlah awak media.
Berdasarkan pantauan dilapangan beberapa saat usai diperiksa pihak Kejari, AH langsung dibawa ke Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI Marcos Simaremare SH MHum, menjelaskan penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI berinisial AH terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017 mata pasal uang makan guru.
"Kejari menahan AH karena sudah memiliki dua alat bukti, " papar Marcos sembari mengatakan selama dua puluh hari kedepan AH dititipkan di Lapas kelas 2 B Muara Enim.
Lebih lanjut Marcos mengatakan jumlah kerugian negara berjumlah Rp 573 juta dari keseluruhannya sebesar Rp 700 juta lebih.
" Tetapi sebagian telah dikembalikan. Rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, total ada Rp 200 juta. Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp 100 juta untuk barang bukti," benernya sambil mengatakan kedepan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Laporan Lendir
Editor: Muslimin
Tidak ada komentar
Posting Komentar