Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Terpilih Dilaporkan ke Mapolda Sumsel
Minta tidak Dilantik |
Laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian Mapolda Sumsel dengan Nomor : STTLP/1038/XII/2019/SPKT
Menurut Marsudi, dengan dilaporkannya kades terpilih berharap pihak pemerintah untuk tidak melantik kades tersebut. "Kita minta yang bersangkutan jangan dilantik, karena jelas Di Duga Menggunakan ijazah palsu."ujar Marsudi, Senin (30/12/2019) kepada wartawan.
Marsudi, menerangkan berdasarkan surat keterangan penganti ijazah/STTB nomor :420/291/SDN 1./SJ/Vlll/2013 dan nomor : ijazah/STTB/nomor ll OA 02 11952 tahun 2013 dengan nomor induk 140.
Yang dikeluarkan Kepala SDN 1 Sungai Jejuju, Kecamatan Tulung Selapan, Bapak Hermansyah Haroen tanggal 25 Agustus 2013, diketahui Kepala UPTD Kecamatan Cengal, yang saat itu dijabat Jemmy SPd MSi.
Lanjut dia, surat keterangan pengganti ijazah ini digunakan untuk mendapatkan ijazah paket B saudara Maddaran.
Adapun anehnya ijazah paket B ini di dapatkan Maddaran kurang dari satu tahun yakni ijazah tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2014, artinya Maddaran hanya menempuh pendidikan kurang dari satu tahun atau delapan bulan, yang dibubuhi tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan saat itu Iskandar ZA.
Marsudi menerangkan sedangkan berkas Maddaran untuk maju di pilkades di Desa Rantau Lurus, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI menggunakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB/no:421/518/SDN 1/SJ/lX/2019
pemilik ijazah/STTB no seri 11 OA oa 24558 tahun pelajaran 1984 di Sungai Jeruju di Keluarkan Kepala Sekolah Mulyadi, SPd SD dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Amin, SPd MM
"Dengan adanya surat keterangan pengganti ijazah ganda ini untuk mendapatkan ijazah paket (B) kami menduga ada kejanggalan, dan kami laporkan di Mapolda Sumatra Selatan." jelasnya kepada wartawan.
Pihaknya juga mengatakan dengan surat keterangan pengganti ijazah ganda, diduga Maddaran mengunakan ijazah palsu, dan juga diduga dibantu oknum beberapa dinas terkait demi memuluskan paket (B) yang janggal hanya delapan bulan oleh Maddaran
Yang semesti menempuh paket B minimal 3 tahun.
Lanjut dia, anehnya lagi surat keterangan pengganti ijazah tidak dilengkapi nilai yang dilegalisir dari dinas terkait sebagai dasar untuk mengeluarkan ijazah paket B saudara Maddaran, untuk melengkapi perbup atau peraturan bupati OKI Nomor 11 tahun tahun 2015 pasal 20 ayat (2) huruf (c), (d), (e), dan(f)
Berbunyi: pendaptaran bakal calon kepala desa dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis.
Saudara Maddaran ini hanya memakai surat keterangan penganti ijazah/STTB
No:421/518/SDN-1/SJ/1X/2019
Ijazah/STTB Nomor Seri II 0A oa 24558 tahun pelajaran 1984, dan tidak ada
nilai ijazah/ nilai ujian dilegalisir
ijazah pengganti ini dikeluarkan oleh kepala sekolah, MULYADI SPd SD
mengetahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Amin, SPd, MM.
Peraturan Bupati Ogan Komering llir Nomor 11 Tahun 2015
Hurup (f) khusus untuk penganti ijazah karena hilang atau sebab lainnya harus di lengkapi dengan:
1.Surat keterangan Laporan dari Kepolisian
2.Fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilegalisir
3.Fotocopy nilai ijazah/nilai ujian dilegalisir,
(Nilai Ijazah/Nilai Ujian dilegalisir TIDAK ADA)
Marsudi sangat berharap kepada pemerintah terkait agar membatalkan pelantikan Maddaran sebagai kades terpilih,Sampai proses status hukumnya jelas."Tuntutan kami minta pelantikan dibatalkan."tandasnya.(PD)
Tidak ada komentar
Posting Komentar