Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Terpilih Dilaporkan ke Mapolda Sumsel

Minta tidak Dilantik
OKI - LiputanSumSel.Com Diduga menggunakan ijazah palsu, calon kades terpilih Desa Rantau Lurus, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Maddaran, dilaporkan ke Mapolda Sumsel oleh calon inkumben, Marsudi, yang juga maju pada pilkades beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian Mapolda Sumsel dengan Nomor : STTLP/1038/XII/2019/SPKT

Menurut Marsudi, dengan dilaporkannya kades terpilih berharap pihak pemerintah untuk tidak melantik kades tersebut. "Kita minta yang bersangkutan jangan dilantik, karena  jelas  Di Duga Menggunakan ijazah palsu."ujar Marsudi, Senin (30/12/2019) kepada wartawan.


Marsudi, menerangkan berdasarkan  surat keterangan penganti ijazah/STTB nomor :420/291/SDN 1./SJ/Vlll/2013 dan nomor : ijazah/STTB/nomor ll OA 02 11952 tahun 2013 dengan nomor induk 140.

Yang dikeluarkan  Kepala SDN 1 Sungai Jejuju, Kecamatan Tulung Selapan, Bapak  Hermansyah Haroen tanggal 25 Agustus 2013, diketahui  Kepala UPTD Kecamatan Cengal, yang saat itu dijabat Jemmy SPd MSi.

Lanjut dia, surat keterangan pengganti  ijazah ini digunakan  untuk mendapatkan ijazah paket B saudara Maddaran.

Adapun  anehnya ijazah paket B ini di dapatkan Maddaran kurang dari satu tahun yakni ijazah tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2014, artinya Maddaran hanya menempuh pendidikan  kurang dari satu  tahun atau delapan bulan, yang dibubuhi tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan saat itu Iskandar ZA.

Marsudi menerangkan sedangkan berkas  Maddaran untuk maju di pilkades di Desa Rantau Lurus,  Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten  OKI menggunakan surat  keterangan pengganti ijazah/STTB/no:421/518/SDN 1/SJ/lX/2019
pemilik ijazah/STTB no seri 11 OA oa 24558 tahun pelajaran 1984 di Sungai Jeruju di Keluarkan Kepala Sekolah Mulyadi, SPd SD dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Muhammad  Amin, SPd MM

"Dengan  adanya surat keterangan pengganti ijazah ganda ini untuk mendapatkan  ijazah paket (B) kami menduga ada kejanggalan, dan kami laporkan di Mapolda Sumatra Selatan." jelasnya kepada wartawan.



Pihaknya juga mengatakan dengan surat keterangan pengganti ijazah ganda, diduga Maddaran mengunakan ijazah palsu,  dan juga diduga dibantu oknum beberapa dinas terkait demi memuluskan paket  (B) yang janggal hanya delapan bulan oleh Maddaran
Yang semesti menempuh paket B minimal 3 tahun.


Lanjut dia, anehnya lagi surat keterangan pengganti ijazah tidak dilengkapi nilai yang  dilegalisir dari dinas terkait sebagai dasar untuk mengeluarkan ijazah paket B saudara Maddaran, untuk melengkapi perbup atau peraturan bupati  OKI Nomor 11 tahun tahun 2015 pasal 20 ayat (2) huruf (c), (d), (e), dan(f)
Berbunyi: pendaptaran bakal calon kepala desa dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis.

Saudara Maddaran ini hanya memakai surat keterangan penganti ijazah/STTB
No:421/518/SDN-1/SJ/1X/2019
Ijazah/STTB Nomor Seri II 0A oa 24558 tahun pelajaran 1984, dan tidak ada
nilai ijazah/ nilai ujian dilegalisir
ijazah  pengganti ini dikeluarkan oleh kepala sekolah,  MULYADI SPd SD
mengetahui oleh Kepala Dinas Pendidikan,  Muhammad Amin, SPd, MM.

Peraturan  Bupati Ogan Komering llir Nomor 11 Tahun 2015
Hurup (f) khusus untuk penganti ijazah karena hilang atau sebab lainnya harus di lengkapi dengan:
1.Surat keterangan Laporan dari Kepolisian
2.Fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilegalisir
3.Fotocopy nilai ijazah/nilai ujian dilegalisir,
(Nilai Ijazah/Nilai Ujian dilegalisir TIDAK ADA)

Marsudi sangat berharap kepada  pemerintah terkait agar membatalkan    pelantikan Maddaran sebagai kades terpilih,Sampai proses status hukumnya jelas."Tuntutan kami minta pelantikan dibatalkan."tandasnya.(PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.