TIM GABUNGAN POLSEK BATMAN RINGKUS DI DUGA BANDAR NARKOBA

MUBA-LIPUTANSUMSEL- Tim gabungan Satuan reserse narkoba dan Buser Sat Reskrim Polres Muba beserta Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil meringkus satu pemuja sabu dan bandar narkoba didusun 1 desa kasmaran kec.babat toman, Kamis dini hari (31/10/19) pukul 01.05 Wib.
"iya betul sekali, kali ini kita ringkus pemuja dan residivis tiga kali dalam kasus narkoba dan kali ini terciduk sebagai bandar. Saat ini masih kita lakukan penyidikan kepada keduanya""ujar Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalu kasat Narkoba polres Muba IPTU DEDY , SH. Ditambahkan Dedy, awalnya laporan dari masyarakat bahwa tentang adanya mantan residivis menjadi bandar narkotika. Lalu informasi itu langsung dikembangkan sehingga dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan sat narkoba, Buser Sat Reskrim dan Reskrim Polsek babat Toman yang dipimpin langsung kasat narkoba polres muba. Saat penggerebekan dirumah tersangka residivis didapatlah dua orang tersangka yang sedang asik melakukan kegiatan menghisap sabu sambil mengemas yang diduga narkotika jenis sabu kedalam paket kecil, tak sampai disitu penggeledahan juga dilakukan terhadap masing masing tersangka ROILAN (30) warga dusun IV desa kasmaran kec. Babat Toman dan AZMIR (39) warga dusun 1 desa kasmaran kec babat Toman kab. Muba. Kejelian aparat saat penggeledahan juga tak sia - sia, barang bukti yang diduga narkotika sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,36 ( lima belas koma tiga puluh enam ) gram, 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,03 (dua koma nol tiga) gram, Jumlah berat brutto keseluruhan 17,39 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 ( satu ) buah skop plastik, Uang sebesar Rp. 1.280.000,- hasil penjualan sabu didapat dari badan tersangka AZMIR. Lalu kemudian keduanya dibawa ke mapolsek beserta barang bukti lainya seperti 1(satu) buah Pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat narkotika jenis sabu beserta 2(dua) buah korek api gas serta seperangkat alat hisap sabu (bong) untuk diproses hukum selanjutnya.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.