POLSEK PLAKAT TINGGI AMANKAN SATU DARI TIGA PENCURI HEWAN TERNAK
MUBA-LIPUTANSUMSEL- AMRI (38) adalah Satu dari tiga tersangka yang diamankan di mapolsek Plakat tinggi, terkait kasus tindak pidana pencurian hewan ternak di Lahan Sawit Devisi II Desa Sukajaya Kec. Plakat Tinggi Kab. Muba.
Minggu (03/11.2019) dini hari sekira pukul 00.30 wib salah satu tersangka yang melakukan tindak pidana langsung diamankan dimapolsek plakat tinggi.""semalam langsung kita amankan, sedangkan 2(dua) orang lagi masih dalam pengejaran kita (DPO).
Untuk barang bukti sudah amankan""ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Plakat Tinggi IPTU TEGUH HIDAYAT , SH. Diceritakan teguh, para pelaku yang sudah merencanakan aksinya pada Sabtu sore sekitar jam 15.30 wib memberi makan sapi sebanyak 3 (tiga) ekor tersebut terlebih dahulu lalu disisipkan racun putas.
Tak lama kemudian sapi tersebut mabuk dan pelaku dengan segera memotong 2(dua) ekor sapi tersebut ditempat sedangkan yang satu nya lari dan sampai saat ini belum ditemukan. Setelah dipotong ketiga pergi terlebih sampai larut malam, korban SUMARNO (37) warga desa Sukajaya/Kec. Plakat Tinggi Kab.Muba terkejut menemukan sapinya sudah dipotong dan perutnya dibelah langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.
Warga bersama Aparat Kepolisian dan langsung bersama - sama mengintai para tersangka yang berharap kembali mengambil sapi yang sudah terpotong. Sampai pada pukul 00.30 wib terlihat para tersangka kembali untuk mengambil sapi tersebut namun warga dan aparat yang sudah mengepung hanya bisa menangkap 1 (satu) orang tersangka yang sudah ditinggal kabur oleh rekannya. Sampai saat ini tersangka masih diperiksa intensif dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000, - (tiga puluh juta rupiah).(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar