PERMASALAHAN HARTA DI DALAM AJARAN ISLAM
ilustrasi |
“ NIKMAT SEMENTARA YANG
MENJADI ANCAMAN”
(Oleh: Astri
Simbolon, R. Rama Muamar Rifki, Ferry Irawan, Lesgawati Purwonegoro, M. Mifta
Salhindra)
Mahasiswa
Fakultas ekonomi dan Bisnis
Universitas
Jambi
Harta
merupakan sesuatu yang bernilai dan sangat diinginkan oleh manusia dan harta
merupakan salah satu kebutuhan primer dalam kehidupan manusia dalam mewujudkan
kebutuhan ekonomi.Kebanyakan manusia mencari harta semata-mata hanya sebagai
sarana untuk mendapatkan kekuasaan serta kehormatan.
Dalam islam,harta adalah segala sesuatu yang di manfaat kan secara legel menurut syariat dan dapat di miliki oleh seseorang untuk memenuhi hajat hidup nya. Jadi, segala sesuatu dapat di kategorikan sebagai al-maal jika hal itu bisa memenuhi kebutuhan manusia, mendatangkan kepuasan dan ketenangan karna mengonsumsi nya serta bisa dimiliki atau dikuasai oleh manusia tersebut
Dalam islam,harta adalah segala sesuatu yang di manfaat kan secara legel menurut syariat dan dapat di miliki oleh seseorang untuk memenuhi hajat hidup nya. Jadi, segala sesuatu dapat di kategorikan sebagai al-maal jika hal itu bisa memenuhi kebutuhan manusia, mendatangkan kepuasan dan ketenangan karna mengonsumsi nya serta bisa dimiliki atau dikuasai oleh manusia tersebut
Allah
Swt. Berfirman:
“Dijadikan
terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang ingin kan,berupa
perempuan-perempuan,anak-anak,harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan
perak kuda pilihan,hewan ternak dan sawah ladang.Itulah kesenangan hidup
didunia,dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik”.(Q.S.Ali Imran[3]:14).
Dalam
pandangan Alquran, harta adalah segala sesuatu yang disenangi manusia dan
dibutuhkan dalam hidupnya. Contohnya emas,hewan ternak, dan lahan pertanian.
Harta pun memiliki makna baik jika dipergunakan dijalan Allah dan sesuai
syariat islam.
Berikut
hadis Nabi Muhammad saw. Yang menunjukan tentang harta:
Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-sebaiknya harta ialah yang berada
pada orang saleh”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis
tersebut menjelaskan bahwa harta akan menjadi nikmat dan berkah jika digunakan
dijalan kebaikan yang diibaratkan seperti orang saleh yang menggunakan harta
tersebut. Meski demikian, harta bukanlah tujuan hidup yang utama dalam islam.
Jenis Pembagian Harta
·
Harta benda dibagi menjadi dua
kategori :
1. Pertama,
harta berbentuk benda yaitu segala sesuatu yang berbentuk materi yang dapat
dirasakan oleh indera, seperti mobil dan lain sebagainya.
2. Kedua,
harta berbentuk manfaat, yaitu faedah yang diperoleh dari suatu benda.
·
Harta juga dibagi menjadi beberapa
bagian sesuai dengan asumsi berikut ini :
Pertama : Perlindungan Syara’
Harta yang bernilai
Yaitu
harta yang memiliki harga. Orang yang membuat harta jenis ini jika rusak harus
menggantinya, apabila digunakan dengan cara yang tidak sebagaimana mestinya.
Harta ini dapat dikategorikan sebagai harta bernilai yang berdasarkan dua
ketentuan.
Pertama,
harta yang merupakan hasil usaha dan bisa dimiliki. Kedua, harta yang bisa
dimanfaatkan menurut syara’ dalam keadaan lapang dan tidak mendesak, seperti
uang, rumah, dan sebagainya.
Harta yang tidak bernilai
Yaitu
harta yang tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria di atas. Seperti ikan di
dalam air laut, semua ikan yang ada di dalam lautan bukan hak milik siapapun.
Demikian pula dengan minuman keras dan babi, kedua jenis harta ini tidak
termasuk harta yang bernilai bagi seorang muslim. Karena seorang muslim
dilarang untuk memanfaatkannya.
Kedua : Harta yang Bergerak dan
Tidak Bergerak
Harta yang tidak bergerak
Yaitu
semua jenis harta yang tidak bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang
lain. Seperti tanah, bangunan, dan yang sejenisnya.
Harta yang bergerak
Yaitu
semua harta yang bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain.
Seperti mobil, perabotan rumah tangga, dan yang sejenisnya.
Ketiga : Harta yang memiliki Kesamaan
Harta yang serupa
Yaitu
jenis harta yang ada padanannya di pasar, sedikitpun tidak ada perbedaannya.
Seperti beras, kurma, dan yang sejenisnya.
Harta yang tidak serupa
Yaitu
harta yang pada dasarnya tidak ada padanannya. Seperti sebuah permata langka.
Atau harta yang mempunyai padanan, tetapi terdapat perbedaan dalam
memperlakukannya. Seperti hewan, pohon, dan sejenisnya.
Keempat : Harta yang konsumtif dan
Tidak Konsumtif
Harta yang konsumtif
Yaitu
semua harta akan habis ketika dimanfaatkan. Seperti makanan, minuman, dan yang
sejenisnya.
Harta yang tidak konsumtif
Yaitu
harta yang dapat dimanfaatkan sementara bahannya tetap ada. Seperti buku,
mobil, dan yang sejenisnya.
Kelima : Harta yang Dapat Dimiliki
dan Tidak Dapat Dimiliki
Harta yang mutlak dapat dimiliki
Yaitu
harta yang dikhususkan untuk kepentingan umum. Seperti jalan umum, jembatan dan
lain sebagainya.
Harta yang tidak dapat dimiliki
kecuali atas izin syara'
Seperti
harta yang telah diwakafkan. Harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan, kecuali
dikhawatirkan atau jelas-jelas biaya pengeluaran untuk menjaga harta wakaf itu
lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
Konsepsi kepemilikan
dalam islam
Kepemilikan
harta adalah hubungan antara manusia dan harta yang ditentukan oleh syara’
dalam bentuk perlakuan khusus terhadap harta tersebut, yang memungkinkan untuk
mempergunakannya secara umum sehingga ada larangan untuk menggunakannya. Secara
bahasa, kepemilikan berarti penguasan manusia atas harta dan penggunaannya
secara pribadi. Adapun secara istilah, kepemilikan adalah pengkhususan hak atas
sesuai tanpa orang lan, dan ia berhak untuk menggunakannya sejak awal, kecuali
ada halangan syar’i
Pembagian
harta menurut boleh-tidaknya dimiliki adalah sebagai berikut.
1.
Harta yang tidak dapat dimiliki dan dihakmilikkan orang lain. Contoh; jalan
umum, jembatan dan taman kota.
2.
Harta yang tidak bias dimiliki, kecuali dengan ketentuan syariat. Contoh;
warisan, wasiat, harta wakaf, harta baitul mal dan sebagainya
3.
Harta yang dapat dimiliki dan di hakmilikan kepada orang lain. Harta inilah
yang merupakan hak milik pribadi setiap orang.
Pemilikan secara umum dapat dibagi menjadi dua
yaitu;
1.
Al-milk al-tamm (milik sempurna), yaitu materi dan manfaat harta itu dimiliki
oleh seseorang, misalnya seseorang memiliki rumah mak ia berkuasa penuh
terhadap rumah itu dan dia boleh memanfaatkannya secara bebas.
2.
Al-milk an-naqish (milik yang tidak sempurna), yaitu seseorang hanya menguasai
materi harta, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, seperti rumah yang
diserahkan kepada orang lain untuk disewa.
Dampak yang disebabkan
oleh kesalahan dalam mengelolah harta
Tamak: Pengertian
tamak adalah cinta kepada dunia (hubbud dunya) berupa harta benda
terlalu berlebihan tanpa memperdulikan hukum haram yang menyebabkan adanya dosa
besar. Pelakunya tidak pernah merasa puas, segala cara dianggap halal.
Pada
dasarnya tamak dan bermegah-megahan dengan harta bisa mencelakakan manusia.
Sebagaimana firman Allah Swt.
“Bermegah-megahan
dengan harta telah mencelakakan kalian.”(QS.At Takatsur: 1)
Dampak
buruk dari sifat tamak, bisa membuat seseorang melakukan segala cara yang
diharamkan demi mendapatkan harta yang diinginkan, seperti korupsi, suap,
curang, riba, mengurangi timbangan, berbohong, menipu, mencuri, merampok, bisa
pula nekat melakukan ritual-ritual syirik, dan lain-lain.
Maka
dari itu kita sebagai manusia yang mudah tergiur dengan manisnya harta, jangan
sampai kita itu dibutakan oleh harta tersebut. Kelolalah harta kalian sesuai
dengan apa yang telah di syariatkan baik berupa firman Allah maupun perkataan
Nabi Muhammad Saw. Kenapa demikian karena harta bagi kita itu bagaikan pisau
yang tanjamnya ada dua sisi, kadang kala bisa melukai orang lain dan tidak
jarang juga melukai diri kita sendiri.
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Semua kekayaan dan harta benda
merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai
suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan
kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal.
Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia
harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya
dihadapan Allah Swt.
Tidak ada komentar
Posting Komentar