Mantan Kades Tanjung Menang Diduga Dikriminalisasi Oleh PT. BUMA
Lahat, Liputansumsel.com
Ketidakadilan kembali terjadi di bumi Seganti Setungguan. Hal ini dialami oleh Harlinsyah mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Jumat, (22/11/2019).
Harlinsyah, mantan Kades Tanjung Menang periode 2013 – 2019 itu diduga dikriminalisasi setelah gigih memperjuangkan hak-hak warga desanya semasa menjabat sebagai Kades, terkait penambangan batu dan pasir (Galian C) oleh PT. Buma di desa tersebut.
Harlinsyah telah ditetapkan sebagai tersangka yang diketahui melalui surat panggilan Polres Lahat bernomog SP.Gil/177/IX/2019 tertanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharna, SIK. Setelah Harlinsyah, pihak Polres Lahat juga menetapkan Sulan Gani, warga desa tersebut menjadi tersangka dengan sama-sama dikenakan pasal 162 UU Minerba.
Harlinsyah dan Sulan Gani mengadukan masalah tersebut kepada AI-BPAN (Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara), karena merasa menjadi korban konspirasi yang berujung dugaan kriminalisasi terhadap mereka.
Melalui keterangan tertulisnya, Harlinsyah menyampaikan bahwa permasalahan tersebut bermula dari upayanya selaku Kades pada Tahun 2014 untuk memperjuangkan hak-hak warga terkait aktifitas penambangan galian C oleh PT. BUMA di wilayah desa mereka.
Setelah melalui beberapa langkah termasuk mediasi, pada tanggal 11 Mei 2015 tercapai kesepakatan PT. BUMA bersedia memberikan kompensasi kepada warga, pada hari itu juga ditandatangani kerjasama antara kedua belah pihak dengan disaksikan oleh BPD dan tokoh masyrakat setempat serta Camat Tanjung Tebat yang pada saat itu dijabat oleh Drs. Samsul Bahri, M.Si.
Namun kesepakatan tinggalah kesepakatan belaka, karena sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 pemberian kompensasi oleh PT. BUMA tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
Setelah mediasi melalui DPRD Kabupaten Lahat gagal, Harlinsyah dan warga minta Pemda Lahat untuk memfasilitasi mediasi antara warga dengan PT. BUMA. Melalui rapat musyawarah yang dihadiri oleh kedua belah pihak serta anggota DPRD, utusan Polres Lahat, Camat Tanjung Tebat dan Camat Pagar Agung tersebut PT. BUMA diharuskan membayar kekurangan kompensasi sebesar 400 juta Rupiah.
Akan tetapi hasil musyawarah itupun mandul. PT. BUMA tidak pernah membayarkan kekurangan kompensasi tersebut. Bahkan sejak tahun 2017 PT. BUMA tidak memberikan kompensasi sama sekali.
Karena setiap ditagih PT. BUMA tidak menanggapi, pada bulan April 2019 warga memutuskan memasang portal di jalan akses ke area penambangan, itupun –menurut Sulan Gani- tidak menutup total, masih tetap diberikan akses untuk aktifitas karyawan PT. BUMA.
Tak lama setelah itu, Harlinsyah dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Syamsudin Djoesman selaku Ketua DPD AI-BPAN Propinsi Sumsel geram setelah menerima laporan tersebut melalui Ketua Tim Penelitian Meidy Andi.
“Polri itu pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat bukan suruhan perusahaan. Kalau ada oknum Polri yang seperti itu tidak boleh dibiarkan, bisa mencoreng nama baik Polri yang sedang bekerja keras membangun institusinya. Jangan sampai dirusak,” tuturnya.
Syamsudin Djoesman menginstruksikan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mendalam kepada tim penelitian AI-BPAN Sumsel Meidy,Elvian,Udin Tangsi,Andre,dkk sembari melaporkan masalah tersebut ke Polda Sumsel, bila perlu ke Mabes Polri.
Meidy juga segera meminta keterangan resmi keabsahan izin usaha, izin lingkungan, amdal atau UKL/UPL PT. BUMA ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.
“Hak dan Kewajiban harus seimbang. Perusahaan punya hak untuk melakukan usaha namun juga punya kewajiban. Tegas Meidy Ketua Tim Penelitian AI-BPAN Sumsel.
Ketidakadilan kembali terjadi di bumi Seganti Setungguan. Hal ini dialami oleh Harlinsyah mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Jumat, (22/11/2019).
Harlinsyah, mantan Kades Tanjung Menang periode 2013 – 2019 itu diduga dikriminalisasi setelah gigih memperjuangkan hak-hak warga desanya semasa menjabat sebagai Kades, terkait penambangan batu dan pasir (Galian C) oleh PT. Buma di desa tersebut.
Harlinsyah telah ditetapkan sebagai tersangka yang diketahui melalui surat panggilan Polres Lahat bernomog SP.Gil/177/IX/2019 tertanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharna, SIK. Setelah Harlinsyah, pihak Polres Lahat juga menetapkan Sulan Gani, warga desa tersebut menjadi tersangka dengan sama-sama dikenakan pasal 162 UU Minerba.
Harlinsyah dan Sulan Gani mengadukan masalah tersebut kepada AI-BPAN (Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara), karena merasa menjadi korban konspirasi yang berujung dugaan kriminalisasi terhadap mereka.
Melalui keterangan tertulisnya, Harlinsyah menyampaikan bahwa permasalahan tersebut bermula dari upayanya selaku Kades pada Tahun 2014 untuk memperjuangkan hak-hak warga terkait aktifitas penambangan galian C oleh PT. BUMA di wilayah desa mereka.
Setelah melalui beberapa langkah termasuk mediasi, pada tanggal 11 Mei 2015 tercapai kesepakatan PT. BUMA bersedia memberikan kompensasi kepada warga, pada hari itu juga ditandatangani kerjasama antara kedua belah pihak dengan disaksikan oleh BPD dan tokoh masyrakat setempat serta Camat Tanjung Tebat yang pada saat itu dijabat oleh Drs. Samsul Bahri, M.Si.
Namun kesepakatan tinggalah kesepakatan belaka, karena sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 pemberian kompensasi oleh PT. BUMA tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
Setelah mediasi melalui DPRD Kabupaten Lahat gagal, Harlinsyah dan warga minta Pemda Lahat untuk memfasilitasi mediasi antara warga dengan PT. BUMA. Melalui rapat musyawarah yang dihadiri oleh kedua belah pihak serta anggota DPRD, utusan Polres Lahat, Camat Tanjung Tebat dan Camat Pagar Agung tersebut PT. BUMA diharuskan membayar kekurangan kompensasi sebesar 400 juta Rupiah.
Akan tetapi hasil musyawarah itupun mandul. PT. BUMA tidak pernah membayarkan kekurangan kompensasi tersebut. Bahkan sejak tahun 2017 PT. BUMA tidak memberikan kompensasi sama sekali.
Karena setiap ditagih PT. BUMA tidak menanggapi, pada bulan April 2019 warga memutuskan memasang portal di jalan akses ke area penambangan, itupun –menurut Sulan Gani- tidak menutup total, masih tetap diberikan akses untuk aktifitas karyawan PT. BUMA.
Tak lama setelah itu, Harlinsyah dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Syamsudin Djoesman selaku Ketua DPD AI-BPAN Propinsi Sumsel geram setelah menerima laporan tersebut melalui Ketua Tim Penelitian Meidy Andi.
“Polri itu pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat bukan suruhan perusahaan. Kalau ada oknum Polri yang seperti itu tidak boleh dibiarkan, bisa mencoreng nama baik Polri yang sedang bekerja keras membangun institusinya. Jangan sampai dirusak,” tuturnya.
Syamsudin Djoesman menginstruksikan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mendalam kepada tim penelitian AI-BPAN Sumsel Meidy,Elvian,Udin Tangsi,Andre,dkk sembari melaporkan masalah tersebut ke Polda Sumsel, bila perlu ke Mabes Polri.
Meidy juga segera meminta keterangan resmi keabsahan izin usaha, izin lingkungan, amdal atau UKL/UPL PT. BUMA ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.
“Hak dan Kewajiban harus seimbang. Perusahaan punya hak untuk melakukan usaha namun juga punya kewajiban. Tegas Meidy Ketua Tim Penelitian AI-BPAN Sumsel.
Tidak ada komentar
Posting Komentar