KENALI LEBIH DALAM TENTANG RIBA DI INDONESIA “SI LINTAH DARAT YANG MENJERAT UMAT ISLAM”

Ilustrasi ,poto idn tims,com

(Oleh: Astri Simbolon, R. Rama Muamar Rifki, Ferry Irawan, Lesgawati
Purwonegoro, M. Mifta Salhindra)
Mahasiswa Fakultas ekonomi dan Bisnis
Universitas Jambi

liputansumsel.com--Di zaman sekarang di Indonesia banyak umat islam yang terjerat dalam lingkaran
“lintah darat”, lintah darat disini maksudnya Mereka adalah orang atau badan
yang usahanya memberikan pinjaman dana kepada orang atau badan lain dengan
mengenakan bunga sangat tinggi. Pemberian pinjaman ini biasanya dilakukan
dengan cara memanfaatkan kelemahan atau kesulitan hidup dari peminjamnya;
seorang lintah darat tidak jarang mengancam bahkan tak segan-segan mengambil
barang-barang milik si peminjam apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Akan tetapi, hingga saat ini pengambilan riba masih saja terjadi diberbagai
aktivitas, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-
transaksi lainnya. Dalam mu’amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang
sebagai hal yang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-
Qur’an riba merupakan perbuatan yang tidak memiliki moralitas bagi pelaku riba.
Banyak umat islam yang terhasut karna dengan Riba membuat orang malas untuk
berusaha, maksudnya adalah karna dengan riba akan membuat orang berfikir, buat
apa kerja susah payah sementara dengan riba dirinya bisa mendapatkan aliran
uang dengan mudahnya .contohnya:seseorang bisa saja menyimpan uang nya
sebesar Sepuluh juta rupiah dibank, Tanpa bersusah payah, dia pun akan
memperoleh bunga sebesar 2% , dan 2% itu adalah Riba “si lintah darat”dan
Haram hukum nya didalam Islam.
Adapun Tujuan dan Manfaat dilarangnya Riba yaitu. Mencapai Kebahagiaan
didunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat
(Hayyah thayyibah) dan Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah.

Sebenarnya apa itu yang dimaksud dengan RIBA? Pengertian riba adalah
pemberlakuan bunga atau penambahan pada saat pengembalian berdasarkan
persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada
peminjam. Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki
makna ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli
maupun pinjam meminjam
Dalam Agama islam , Riba adalah praktik yang diharamkan Bagi umat Islam,
pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank
Konvensional atau lembaga keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba.

Pengertian Riba Menurut Para Ahli Fiqih
Agar lebih memahami apa arti riba, maka kita dapat merujuk pada pendapat
beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian riba menurut para ahli fiqih:
1. Al-Mali
Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang
atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut saya’, ketika
berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari
keduanya.
2. Rahman Al-Jaziri
Menurut Rahman Al-Jaziri arti riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran
tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah
satunya.
3. Syeikh Muhammad Abduh
Menurut Syeikh Muhammad Abduh pengertian riba adalah penambahan-
penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang
meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh
peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Secara umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan
riba jual-beli. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis riba tersebut:

1. Riba Hutang-Piutang
Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan
dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang
diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).
Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima
hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.
2. Riba Jual-Beli
Apa itu riba jual-beli? Riba jual-beli seringkali terjadi ketika konsumen membeli
suatu barang dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang
karena konsumen membelinya dengan mencicil.
Landasan Hukum Riba
Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam
Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini:
1. Q.S. Al-Baqarah: 276
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ”
(Q.S. Al-Baqarah: 276).
2. Q.S. Al-Baqarah : 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan
penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah
SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah:
275).

3. Q.S. Al-Baqarah : 278
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
(Q.S. Al-Baqarah : 278).
4. Q.S Ali ‘Imran : 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali
‘Imran/3: 130)”.
5. Q.S Ar-Ruum 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah
pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-
Ruum/30: 39).
Contoh Riba Dalam Masyarakat
Setelah memahami apa itu riba dan landasan hukumnya, tentu kita juga perlu
mengetahui apa saja contoh riba yang pernah dilakukan sehari-hari. Adapun
contoh praktik riba adalah sebagai berikut:
1. Bunga Bank Konvensional
Bunga yang diterapkan oleh  Bank  konvensional ternyata termasuk dalam praktik
riba. Ketika kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga
setiap kali membayar angsuran pinjaman tersebut.
Hal ini (riba) juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga
pembiayaan. Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara
mencicil maka kita akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.
2. Pinjaman Dengan Syarat

Ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut
disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar
pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain.
Contoh lain, misalnya seorang kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu
kamu memberikan syarat memberikan pinjaman yaitu harus bersedia menjemput
dan mengantar kamu setiap hari. Hal-hal seperti ini ternyata sudah termasuk
dalam praktik riba yang dilarang.

Dampak Riba pada Ekonomi
 Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan
kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan
banyak terjadinya distrosi didalam perekonomian nasional seperti inflasi,
penggangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.
 Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang
melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga mempengaruhi peredarnya
diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya
monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan ditangan sedikit orang.

Dengan demikian, distribusi kekayaan didalam masyarakat menjadi tidak merata
dan celah antara si miskin dan kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam
terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangan kepentingan
pula mereka mempengaruhi kedamaian dan harmoni didalam masyarakat. Lebih
lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi, dan
penggangguran terjadi.
Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu
menghasilkan laba yang sama lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan,
sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara
dan bangsa.
Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah
perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi

dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau
sedikit saja memiliki nilai sosial.·
Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk
lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba
(bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara
miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke
negara kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin
dan kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian internasional.

Riba memiliki beberapa pengertian, menurut para ahli fiqih salah satunya Al-Mali
pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas
tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut saya’, ketika berakad atau
mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
Riba juga dapat memicu over produksi karena riba membuat daya beli sebagian
besar masyarakat lemah sehingga persediaan barang dan jasa semakin tertimbun.
Akibatnya perusahaan macet dan berujung pada pengangguran.
Dalam pandangan Islam menurut Al-Qu’an dan Ekonomi Islam bahwa hukum
antara riba dan bunga bank adalah haram. Karena hukum asal riba adalah haram
baik itu dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Seluruh ummat Islam wajib untuk
meninggalkannya, serta menjauhinya yakni dengan cara bertaqwa kepada Allah.
Dan riba juga merupakan salah satu perbuatan yang tidak menyenangkan dalam
hukum syariah yang dipengaruhi oleh pengambilan keuntungan yang dapat
merugikan salah satu pihak.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.