KALAPAS SEKAYU PIMPIN SATOPS PATNAL RAZIA INSIDENTIL, DAPATI SATU NAPI SIMPAN BARANG DIDUGA SABU
MUBA-LIPUTANSUMSEL.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sekayu Pimpin Satuan Tugas Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) lakukan Razia Insidentil, Selasa (26/11). Kegiatan dilakukan untuk meminimalisir potensi serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan Ketertiban di Dalam Lembaga Pemasyarakatan, khususnya di Lapas Sekayu.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-07.OT-02.O2 Tahun 2019 Tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. SATOPS PATNAL sendiri bertujuan agar terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.
Razia insidentil yang dipimpin langsung oleh Kalapas Sekayu Ronaldo De Vinci, Amd. IP, SH, MH. Berhasil mengamankan satu orang narapidana yang kedapatan menyimpan satu paket serbuk putih diduga sabu yang disimpan didalam Mulut, Selasa (26/11) sekira pukul 21.30 WIB.
Terungkapnya kepemilikan sabu itu berawal Tim Razia Lapas malam itu mengeluarkan para napi/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari kamar untuk memeriksa badan napi dari sejumlah barang terlarang . Seorang warga binaan terlihat gelisah dan tidak mau bicara sehingga petugas curiga dan memeriksa mulutnya didapati barang yang diduga sabu setelah dimuntahkannya. Dengan disaksikan Kalapas bersama Kasubsi Kamtib, petugas piket dan tim Satops Patnal menemukan satu paket kecil berisi serbuk putih yang kemudian diamankan.
Hasil pemeriksaan, barang bukti yang diduga sabu itu milik AS (35) yang terlibat perkara narkotika dengan vonis kurungan 6 tahun 6 bulan.
Menurut Ronaldo, Narapidana yang satu ini memang terbilang nekad. Pasalnya yang bersangkutan masih dalam proses menjalani masa pidana.AS ditangkap karena tersangkut perkara Narkotika dan menjalani hukuman di Lapas Sekayu selama 4 tahun 9 bulan. '' AS tampaknya harus menyimpan harapan untuk bebas. Sebab AS bakal menghadapi proses hukum yang baru,'' tegas Ronaldo
Usai mengamankan AS penghuni lapas yang memiliki Sabu, pihak Lapas langsung berkordinasi dengan Polres Muba. Setelah dihubungi, pada waktu itu juga Kasat Narkoba Polres Muba bersama jajaran langsung turun ke TKP dan ikut serta melakukan pemeriksaan.
''Usai melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian membawa narapidana itu ke Mapolres Muba sekitar pukul 01.00 WIB (27/11/)untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' terangnya.(agung/rill).
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-07.OT-02.O2 Tahun 2019 Tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. SATOPS PATNAL sendiri bertujuan agar terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.
Razia insidentil yang dipimpin langsung oleh Kalapas Sekayu Ronaldo De Vinci, Amd. IP, SH, MH. Berhasil mengamankan satu orang narapidana yang kedapatan menyimpan satu paket serbuk putih diduga sabu yang disimpan didalam Mulut, Selasa (26/11) sekira pukul 21.30 WIB.
Terungkapnya kepemilikan sabu itu berawal Tim Razia Lapas malam itu mengeluarkan para napi/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari kamar untuk memeriksa badan napi dari sejumlah barang terlarang . Seorang warga binaan terlihat gelisah dan tidak mau bicara sehingga petugas curiga dan memeriksa mulutnya didapati barang yang diduga sabu setelah dimuntahkannya. Dengan disaksikan Kalapas bersama Kasubsi Kamtib, petugas piket dan tim Satops Patnal menemukan satu paket kecil berisi serbuk putih yang kemudian diamankan.
Hasil pemeriksaan, barang bukti yang diduga sabu itu milik AS (35) yang terlibat perkara narkotika dengan vonis kurungan 6 tahun 6 bulan.
Menurut Ronaldo, Narapidana yang satu ini memang terbilang nekad. Pasalnya yang bersangkutan masih dalam proses menjalani masa pidana.AS ditangkap karena tersangkut perkara Narkotika dan menjalani hukuman di Lapas Sekayu selama 4 tahun 9 bulan. '' AS tampaknya harus menyimpan harapan untuk bebas. Sebab AS bakal menghadapi proses hukum yang baru,'' tegas Ronaldo
Usai mengamankan AS penghuni lapas yang memiliki Sabu, pihak Lapas langsung berkordinasi dengan Polres Muba. Setelah dihubungi, pada waktu itu juga Kasat Narkoba Polres Muba bersama jajaran langsung turun ke TKP dan ikut serta melakukan pemeriksaan.
''Usai melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian membawa narapidana itu ke Mapolres Muba sekitar pukul 01.00 WIB (27/11/)untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' terangnya.(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar