H.M Teguh Jaya Membuka Acara PPK-BLUD Puskesmas Se-Kabupaten Muara Enim
Muara Enim, Liputansumsel.com
Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah.SH Melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra HM.Teguh Jaya Membuka Acara Pertemuan Strategi Penguatan Penerapan PPK-BLUD Puskesmas Se-Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Acara Berlangsung di hotel Grand Zuri Muara Enim pada, Kamis (14/11/2019). Turut hadir Kepala BPKAD Drs.Armelli Mendri.SE.AK, Kadinkes Ibu Vivi Mariani SSI. M,bmd.Apt dan di ikuti oleh Puskesmas Se-Kabupaten Muara Enim.
Dalam Sambutannya HM.Teguh Jaya Menjelaskan bahwa di Tahun 2019 seluruh Puskesmas di Kabupaten Muara Enim telah siap menerapkan PPK-BLUD dan telah dapat di aplikasikan di Tahun 2020.
Kami sangat mengapresiasi sistem ini, semoga dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim dan memudahkan pelayanan publik.
Pertemuan yang di laksanakan ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab Muara Enim dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM dalam pengelolaan keuangan PPK BLUD Puskesmas.
"Melalui kegiatan ini diharapkan peserta nantinya, mampu memahami tentang tata cara penyusunan sistem akuntansi laporan keuangan berbasis aktual dengan menggunakan aplikasi yg telah di design sebaik mungkin. yaitu PPK BLUD Puskesmas," Ujarnya.
Jumlah Peserta 116 orang dengan rincian 110 orang perwakilan dari Puskesmas se-Kabupaten Muara Enim dan 6 Orang Perwakilan dari RSUD HM.Rabain.
PPK-BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Sesuai (permendagri 61/2007 ps 1 (1).
Pola pengelolaan keuangan PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibelitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (permendagri 61/2007 pd 1 (2).
Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah.SH Melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra HM.Teguh Jaya Membuka Acara Pertemuan Strategi Penguatan Penerapan PPK-BLUD Puskesmas Se-Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Acara Berlangsung di hotel Grand Zuri Muara Enim pada, Kamis (14/11/2019). Turut hadir Kepala BPKAD Drs.Armelli Mendri.SE.AK, Kadinkes Ibu Vivi Mariani SSI. M,bmd.Apt dan di ikuti oleh Puskesmas Se-Kabupaten Muara Enim.
Dalam Sambutannya HM.Teguh Jaya Menjelaskan bahwa di Tahun 2019 seluruh Puskesmas di Kabupaten Muara Enim telah siap menerapkan PPK-BLUD dan telah dapat di aplikasikan di Tahun 2020.
Kami sangat mengapresiasi sistem ini, semoga dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim dan memudahkan pelayanan publik.
Pertemuan yang di laksanakan ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab Muara Enim dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM dalam pengelolaan keuangan PPK BLUD Puskesmas.
"Melalui kegiatan ini diharapkan peserta nantinya, mampu memahami tentang tata cara penyusunan sistem akuntansi laporan keuangan berbasis aktual dengan menggunakan aplikasi yg telah di design sebaik mungkin. yaitu PPK BLUD Puskesmas," Ujarnya.
Jumlah Peserta 116 orang dengan rincian 110 orang perwakilan dari Puskesmas se-Kabupaten Muara Enim dan 6 Orang Perwakilan dari RSUD HM.Rabain.
PPK-BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Sesuai (permendagri 61/2007 ps 1 (1).
Pola pengelolaan keuangan PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibelitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (permendagri 61/2007 pd 1 (2).
Tidak ada komentar
Posting Komentar