DG Di Amankan Setelah Ditemukan BB
Muara Enim, Liputansumsel.com
Hasil ungkap kasus Satuan Resort Narkoba Polres Muara Enim. Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ A / 204 /XI/2019/sumsel/Res Muara Enim. Tanggal 25 November 2019.
Bertempat Jl. Lintas Sumatera Muara Enim – Palembang, Kec. Ujan Mas, Kab. Muara Enim. (Rel Kereta Api)
Telah diamankan Pelaku yang bernama Deni Gustian (DG) Bin Helmi , Umur : 29 tahun, Pekerjaan: Belum Bekerja, Agama: Islam, Alamat: Jl. Jend. Sudirman, Tl. Jawa, Kel. Pasar III, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa :
– 13 (Tiga belas) Paket narkotika jenis shabu berat brutto 28,84 gram
– 1 (satu) unit Timbangan digital
– 1 (satu) bal plastik klip bening
– 1 (Satu) buah tas berwarna hitam
Pada hari Senin, (25/11/2019) sekitar pukul 13.30 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah milih tersangka di Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Pasar III, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkotika kemudian mendapat informasi tersebut Anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran lokasi yang diberikan informasi oleh masyarakat tersebut.
Setelah mengetahui lokasi informasi tersebut Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan dirumah milik tersangka kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi, kemudian ditemukan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) Paket narkotika jenis shabu berat brutto 28,84 gram, 1 unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening yang ditemukan didalam rumah didalam kamar diatas kasur tidur yang dimasukan kedalam tas berwarna hitam.
Kemudian Deni Gustian serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil ungkap kasus Satuan Resort Narkoba Polres Muara Enim. Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ A / 204 /XI/2019/sumsel/Res Muara Enim. Tanggal 25 November 2019.
Bertempat Jl. Lintas Sumatera Muara Enim – Palembang, Kec. Ujan Mas, Kab. Muara Enim. (Rel Kereta Api)
Telah diamankan Pelaku yang bernama Deni Gustian (DG) Bin Helmi , Umur : 29 tahun, Pekerjaan: Belum Bekerja, Agama: Islam, Alamat: Jl. Jend. Sudirman, Tl. Jawa, Kel. Pasar III, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa :
– 13 (Tiga belas) Paket narkotika jenis shabu berat brutto 28,84 gram
– 1 (satu) unit Timbangan digital
– 1 (satu) bal plastik klip bening
– 1 (Satu) buah tas berwarna hitam
Pada hari Senin, (25/11/2019) sekitar pukul 13.30 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah milih tersangka di Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Pasar III, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkotika kemudian mendapat informasi tersebut Anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran lokasi yang diberikan informasi oleh masyarakat tersebut.
Setelah mengetahui lokasi informasi tersebut Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan dirumah milik tersangka kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi, kemudian ditemukan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) Paket narkotika jenis shabu berat brutto 28,84 gram, 1 unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening yang ditemukan didalam rumah didalam kamar diatas kasur tidur yang dimasukan kedalam tas berwarna hitam.
Kemudian Deni Gustian serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar
Posting Komentar