BOS Afirmasi Dan Bos Kinerja, akan Segera Tingkatkan Proses Belajar diSekolah-Sekoah OKI


OKI- Liputansumsel.com-Berdasarkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diterbitkan untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.

Semua ini bertujuan agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Terkait dengan bantuan Operasional Sekolah Afimasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI M.Amin melalui Sekretaris Dinas Dedi Rusdianto saat disambangi dikantornya Rabu 06/11menegaskan"Satuan pendidikan harus mengoptimalkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja yang diberikan oleh Pemerintah.

Biaya satuan Bos Afirmasi yang diberikan Pemerintah sejumlah Rp 24.000.000 per sekolah ditambah Rp. 2.000.000 per siswa kelas 6, 7, dan 10, sedangkan biaya satuan untuk BOS Kinerja  sejumlah Rp. 19.000.000/sekolah ditambah Rp. 2.000.000/ siswa. Kedua dana ini juga direncanakan untuk dibelanjakan berupa tablet dan peralatan TIK sebagai aset sekolah, untuk menunjang akses Rumah Belajar.

Dana BOS Afirmasi tidak dapat dipukul rata karena indeks kemahalan tiap daerah berbeda-beda dan tidak semua sekolah mendapatkan BOS Kinerja karena betul-betul dipilih sesuai dengan kriteria SUDIN yang telah ditentukan"Tuturnya.

Selain untuk menunjang pemerataan pendidikan di berbagai wilayah, bantuan tersebut pun harus mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten OKI,
Bantuan ini harus dijadikan penyemangat dan memotivasi kita semua untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta mempercepat akselerasi dalam proses belajar mengajar"Terangnya.

Sedangkan bagi BOS Afirmasi yang bentuknya berupa pengadaan barang penunjang kegiatan belajar mengajar, Kadisdik mengimbau kepada satuan pendidikan untuk merawat dan menjaga keamanannya dengan baik.

Perlu ada peningkatan keamanan karena itu merupakan bareng inventaris, itu menjadi tanggung jawab satuan pendidikan," ajaknya.(Povi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.