POLRES MUBA GELAR KONFRENSI PERS

MUBA–liputansumsel-AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K Gelar Konfrensi Pers terkait kasus Curas di wilayah PT. PINAGO Kec. Babat Toman

Rabu 2 Oktober 2019 pkl 16.00 wib Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K gelar Konfrensi Pers di Mapolres Muba jl. Merdeka no. 494 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba

Kapolres Muba mengungkapkan bahwa "2 (dua) orang pelaku Curas dan 1 (satu) orang penadah hasil curas TKP di wilayah PT. PINAGO Kec. Babat Toman telah diamankan, masing-masing an. PANJI RAHMAT AKBAR (19) petani, alamat dusun 2 desa Muara Punjung Kec. Babat Toman (meyerahkan diri ke polsek babat toman) dan an. ARIO SAPUTRA (23) Nelayan, alamat dusun 1 desa Muara Punjung Kec. Babat Toman (menyerahkan diri ke polres muba) serta seorang penadah an. an. NAZIRIN (31) nelayan, alamat desa muara punjung Kec. Babat Toman diamankan oleh Tim Gabungan Kanit V Jatanras Kompol SUKRI ARIVAI, Opsnal Polres Muba dipimpin AKP DELI HARIS,SH.M.H dan anggota Polsek Babat Toman dipimpin AKP ALI ROJIKIN,SH.MH.

Kelima pelaku dengan inisial S, AM, AS (DPO), PANJI (19) (menyerahkan diri) dan ARIO (23) (menyerahkan diri) melancarkan aksinya pada hari Sabtu tgl 21 September 2019 sekira jam 02.30 wib TKP Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Saat beraksi para pelaku telah mempersiapkan 3 pucuk senpira laras panjang dan 1 pucuk senpira laras pendek dan mendatangi camp tempat tinggal korban dimana para korban sedang membangun jembatan milik PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman.

Sesampainya di TKP pelaku AM langsung melakukan penembakan kepada Korban YULIUS PATRA KURNIAWAN (MD) (35), Buruh bangunan Alamat Dusun 2 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh, sdr TARMIZI (MD) (35) Buruh Bangunan Alamat Dusun 3 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh dan sdr SAYUTI (61), Buruh Bangunan, Alamat Dusun 2 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh.

Namun saat senpiran ditembakkan kepada korban SAYUTI senpira tidak meledak lalu para pelaku mengikat korban SAYUTI kemudian menanyakan kunci sepeda motor dan uang tunai.

Setelah itu para pelaku langsung membawa sepeda motor, HP dan dompet milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

"Peran dari masing-masing pelaku ialah AM eksekutor penembakan dan yang membawa senpira adalah S, AS, AM sedangkan Tersangka an. PANJI membawa sebilah parang serta an. ARIO berperan mengantarkan para pelaku ke TKP dengan menggunakan perahu kecil (ketek), untuk PANJI dan ARIO saat di TKP menghadang korban dari sebelah kanan tenda.” Ujar Kapolres

Untuk Tsk an. NAZIRIN (31) diamankan Sabtu tgl 28 September 2019 sekitar pukul 15. 30 Wib oleh Tim Gabungan dikenakan pasal 480 KUHPidana, Tsk an. PANJI (19) diserahkan pihak keluarganya Minggu tgl 29 September 2019 sekitar pukul 22. 30 Wib di polsek babat toman dikenakan pasal 365 KUHPidana dan pada hari selasa tanggal 01 oktober 2019 sekitar pukul 23. 50 Wib, Tsk an. ARIO (23) menyerahkan diri ke polres muba dikenakan pasal 365 KUHPidana.

Sebelum menutup konfrensi pers Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K berpesan "Kami himbau kepada para pelaku lain agar secepatnya menyerahkan diri, karna pihak kepolisian dalam hal ini terus melakukan pengejaran, dan apabila para pelaku lainnya masi tidak mau menyerahkan diri, maka mungkin untuk konfrensi pers berikutnya akan kita adakan di RS BHAYANGKARA Palembang." Tegas Kapolres Muba.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.