Pengedar Sekaligus Pemuja Sabu Ditangkap BNNK ME
Muara Enim -liputansumsel.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus pemuja sabu, Julianto alias Jonget (23) warga dusun Tanjung.
Hal ini terungkap dalam Press Release yang di gelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim di Kantornya, pada hari ini, selasa (8/10/2019).
Keterangan dari Kepala BNNK Muara Enim AKBP.H.Abdul Rahman ST,SIK menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan sms online bahwa akan ada transaksi narkoba di depan Bank BRI Pasar Tanjung Enim, kemudian tim dari BNNK melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap Julianto alias Jonget (23) warga dusun tanjung ini,"kata Rahman.
Saat di periksa Julianto mengatakan membeli dan mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari bandar berinisial FB alias BK. Dia merupakan DPO dan sedang kita kejar lakukan pengembangan,"Imbuhnya.
Selanjutnya dari hasil penangkapan ini, Tim BNNK menemukan barang bukti 3 paket sabu sebanyak 0.6 gram total Rp.850 rb,sepeda motor yamaha fino, 4 hp, uang tunai 10 jt, timbangan,bong,alat penghisap sabu, korek dan kantong paket sabu,"terangnya.
Julianto alias jonget ini di tetapkan sebagai tersangka kemudian di jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 ancaman kurungan diatas 5 Tahun,"pungkas Rahman.
Hal ini terungkap dalam Press Release yang di gelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim di Kantornya, pada hari ini, selasa (8/10/2019).
Keterangan dari Kepala BNNK Muara Enim AKBP.H.Abdul Rahman ST,SIK menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan sms online bahwa akan ada transaksi narkoba di depan Bank BRI Pasar Tanjung Enim, kemudian tim dari BNNK melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap Julianto alias Jonget (23) warga dusun tanjung ini,"kata Rahman.
Saat di periksa Julianto mengatakan membeli dan mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari bandar berinisial FB alias BK. Dia merupakan DPO dan sedang kita kejar lakukan pengembangan,"Imbuhnya.
Selanjutnya dari hasil penangkapan ini, Tim BNNK menemukan barang bukti 3 paket sabu sebanyak 0.6 gram total Rp.850 rb,sepeda motor yamaha fino, 4 hp, uang tunai 10 jt, timbangan,bong,alat penghisap sabu, korek dan kantong paket sabu,"terangnya.
Julianto alias jonget ini di tetapkan sebagai tersangka kemudian di jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 ancaman kurungan diatas 5 Tahun,"pungkas Rahman.
Tidak ada komentar
Posting Komentar