Marak Penemuan Benda Purbakala, Bupati OKI Himbau Warga Wajib Lapor
KAYUAGUNG —LiputanSumSel.Com Bupati OKI, H. Iskandar, SE menghimbau warganya untuk tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda di duga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
Iskandar menjelaskan berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya.
“Karena itu kami meminta supaya dilaporkan, kalau ada penemuan," kata Iskandar, Minggu, (6/10).
Masyarakat tambahnya bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian.
Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal tersebut meminta kepada warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
“Pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya penting agar bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan” Ungkap Iskandar.
Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya karena motif ekonomi dan akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya.
Untuk itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI
“Kejadian ini sejak 2015, kita sudah edukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah” Ungkap Iskandar.
Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
“Kita terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Tahun 2017 lalu Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi” Ujar Iskandar.
Sementara itu, Camat Cengal, M. Taufik mengungkap penemuan benda diduga cagar budaya berawal dari galian alat berat Perusahaan di wilayah tersebut.
“Kalau berbondong-bendong kesana (mencari harta karun) tidak ada, ada beberapa yang mencoba mencari peruntungan awalnya dari galian alat berat itu”ungkapnya.
Taufik mengungkap pihaknya bersama pemerintah desa terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas warga yang melakukan pencarian.
Tungkasnya.
Antisipasi Kerawanan Sosial
Penemuan benda-benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI dikhawatirkan akan memicu kerawanan sosial.
Untuk itu, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Firli Bahuri melakukan pantauan langsung ke lokasi.
“Kerawanan itu yang kita antisipasi dan ini Sudah menjadi atensi langsung Bapak ka Polda” Ungkap Sekda OKI usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI, pada Sabtu, (6/10).
Kapolda menurut Husin memerintahkan Kapolres dan jajaran untuk terus memantau lokasi penemuan.
Bupati menurut dia juga meminta kepada camat dan kepala desa untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar yang berdatangan untuk berburu harta karun.(PD)
Iskandar menjelaskan berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya.
“Karena itu kami meminta supaya dilaporkan, kalau ada penemuan," kata Iskandar, Minggu, (6/10).
Masyarakat tambahnya bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian.
Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal tersebut meminta kepada warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
“Pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya penting agar bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan” Ungkap Iskandar.
Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya karena motif ekonomi dan akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya.
Untuk itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI
“Kejadian ini sejak 2015, kita sudah edukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah” Ungkap Iskandar.
Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
“Kita terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Tahun 2017 lalu Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi” Ujar Iskandar.
Sementara itu, Camat Cengal, M. Taufik mengungkap penemuan benda diduga cagar budaya berawal dari galian alat berat Perusahaan di wilayah tersebut.
“Kalau berbondong-bendong kesana (mencari harta karun) tidak ada, ada beberapa yang mencoba mencari peruntungan awalnya dari galian alat berat itu”ungkapnya.
Taufik mengungkap pihaknya bersama pemerintah desa terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas warga yang melakukan pencarian.
Tungkasnya.
Antisipasi Kerawanan Sosial
Penemuan benda-benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI dikhawatirkan akan memicu kerawanan sosial.
Untuk itu, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Firli Bahuri melakukan pantauan langsung ke lokasi.
“Kerawanan itu yang kita antisipasi dan ini Sudah menjadi atensi langsung Bapak ka Polda” Ungkap Sekda OKI usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI, pada Sabtu, (6/10).
Kapolda menurut Husin memerintahkan Kapolres dan jajaran untuk terus memantau lokasi penemuan.
Bupati menurut dia juga meminta kepada camat dan kepala desa untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar yang berdatangan untuk berburu harta karun.(PD)
Tidak ada komentar
Posting Komentar