Disinyalir Merusak Jalan, Masyarakat Sugiwaras Sereka Bersatu Tolak Armada Batubara Melintas
MUBA, liputan Sumsel- Berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 dan UU No.09 Tahun 1998 bebas menyampaikan dan mengemukakan pendapat di muka umum, Puluhan Masyarakat Desa Sugiwaras dan Sereka Bersatu (MSSB) menggelar unjuk rasa terkait Perusahaan Batubara yang menggunakan fasilitas jalan umum (Jl.Kab.Muba) tepatnya di KM 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 09/10/19.
Dikutip dari isi surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Mapolres Musi Banyuasin pada tanggal 05 Oktober 2019 lalu, bahwasannya aksi tersebut merujuk pada UU Minerba No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan, UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Selain itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No.34 Tahun 2006 tentang jalan dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.25 Tahun 2019 tentang pengaturan, pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut salah satu Koordinator aksi, Dodi Armansyah mengatakan bahwasanya sampai saat ini masih banyaknya kendaraan Batu bara yang melintas di Desa Sereka dan Sugiwaras.
"Hampir ratusan armada Batubara PT Astaka Dodol jenis Truk dengan muatan diperkirakan 12 Ton tiap harinya melintasi jalan di Desa Sugiwaras dan Desa Sereka, sehingga disinyalir kuat menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan dan debu,"Ujar Dodi.
Senada dengan Dodi Irmansyah, Abu Salim yang merupakan salah satu warga Desa Sereka yang ikut dalam aksi, mengungkapkan dan sangat berharap agar Armada Batu bara tidak lagi melintas di Desanya baik siang ataupun malam hari.
"Kami atas nama masyarakat Sugiwaras dan Sereka Bersatu sangat keberatan dan sangat berharap agar seluruh kendaraan yang mengangkut Batubara kedepannya tidak lagi melintas di Desa kami baik pagi, siang, sore dan malam. karena, mereka diduga sebagai penyebab salah satu rusaknya jalan dan debu di wilayah Desa kami," Ungkap Abu Salim.
Lanjut Abu Salim," Kami tidak menahan, melainkan hanya meminta sesuai kesepakatan warga Desa kami agar setiap mobil yang mengangkut Batubara dilarang melintas di kawasan Desa kami, sehingga setiap mobil Batubara dipersilahkan putar balik dan mencari jalan alternatif lain," Terang Abu Salim.
Sementara itu menurut Riyan yang merupakan pengawas kendaraan salah satu supir mengatakan bahwasanya kendaraan kami tidak bisa melintas di Desa Sereka dan Sugiwaras.
"Total mobil yang akan melintas Menurut surat jalan ada sekitar 150 unit, namun kami tidak boleh melintas di Desa Sugiwaras dan Sereka jadi kami memilih diam kami tidak mau balik kebelakang karena uang jalan kami terbatas," Ujar Riyan pada awak media, Selasa 09/10/2019.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru yang dilangsir dari metropolisindonesia.com bahwasannya Sekda Sumsel Nasrun Umar dalam keterangan pers di ruang rapat Bina Praja, Selasa (6/11/2018).
Dalam siaran persnya, Sekda menegaskan, dengan pertimbangan yang sangat matang, maka Pergub 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum dicabut dan diganti dengan Pergub 74 tahun 2018 tentang tata cara angkutan batubara melalui jalan umum.
Pengangkutan batubara di jalan umum dicabut terhitung mulai tanggal 8 November 2018 mulai pukul 00.00, setelah itu pemerintah mempunyai konsekuensi bahwa angkutan dikembalikan kepada yang diatur di dalam Perda Nomor 5 tahun 2011.
Di mana dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 di dalamnya disebutkan pengangkutan batubara dilaksanakan melalui jalur khusus angkutan batubara. (TIM)
Dikutip dari isi surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Mapolres Musi Banyuasin pada tanggal 05 Oktober 2019 lalu, bahwasannya aksi tersebut merujuk pada UU Minerba No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan, UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Selain itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No.34 Tahun 2006 tentang jalan dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.25 Tahun 2019 tentang pengaturan, pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut salah satu Koordinator aksi, Dodi Armansyah mengatakan bahwasanya sampai saat ini masih banyaknya kendaraan Batu bara yang melintas di Desa Sereka dan Sugiwaras.
"Hampir ratusan armada Batubara PT Astaka Dodol jenis Truk dengan muatan diperkirakan 12 Ton tiap harinya melintasi jalan di Desa Sugiwaras dan Desa Sereka, sehingga disinyalir kuat menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan dan debu,"Ujar Dodi.
Senada dengan Dodi Irmansyah, Abu Salim yang merupakan salah satu warga Desa Sereka yang ikut dalam aksi, mengungkapkan dan sangat berharap agar Armada Batu bara tidak lagi melintas di Desanya baik siang ataupun malam hari.
"Kami atas nama masyarakat Sugiwaras dan Sereka Bersatu sangat keberatan dan sangat berharap agar seluruh kendaraan yang mengangkut Batubara kedepannya tidak lagi melintas di Desa kami baik pagi, siang, sore dan malam. karena, mereka diduga sebagai penyebab salah satu rusaknya jalan dan debu di wilayah Desa kami," Ungkap Abu Salim.
Lanjut Abu Salim," Kami tidak menahan, melainkan hanya meminta sesuai kesepakatan warga Desa kami agar setiap mobil yang mengangkut Batubara dilarang melintas di kawasan Desa kami, sehingga setiap mobil Batubara dipersilahkan putar balik dan mencari jalan alternatif lain," Terang Abu Salim.
Sementara itu menurut Riyan yang merupakan pengawas kendaraan salah satu supir mengatakan bahwasanya kendaraan kami tidak bisa melintas di Desa Sereka dan Sugiwaras.
"Total mobil yang akan melintas Menurut surat jalan ada sekitar 150 unit, namun kami tidak boleh melintas di Desa Sugiwaras dan Sereka jadi kami memilih diam kami tidak mau balik kebelakang karena uang jalan kami terbatas," Ujar Riyan pada awak media, Selasa 09/10/2019.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru yang dilangsir dari metropolisindonesia.com bahwasannya Sekda Sumsel Nasrun Umar dalam keterangan pers di ruang rapat Bina Praja, Selasa (6/11/2018).
Dalam siaran persnya, Sekda menegaskan, dengan pertimbangan yang sangat matang, maka Pergub 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum dicabut dan diganti dengan Pergub 74 tahun 2018 tentang tata cara angkutan batubara melalui jalan umum.
Pengangkutan batubara di jalan umum dicabut terhitung mulai tanggal 8 November 2018 mulai pukul 00.00, setelah itu pemerintah mempunyai konsekuensi bahwa angkutan dikembalikan kepada yang diatur di dalam Perda Nomor 5 tahun 2011.
Di mana dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 di dalamnya disebutkan pengangkutan batubara dilaksanakan melalui jalur khusus angkutan batubara. (TIM)
Tidak ada komentar
Posting Komentar