Karena Asap Dana BOS Boleh Beli Masker
OKI — Liputansumsel. com - Guna mengantisipasi akibat buruk bahaya asap bagi kesehatan dilingkungan sekolah, Bupati OKI H Iskandar perbolehkan anggaran BOS digunakan untuk membeli masker.
Hal tersebut sebagaimana salah satu poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati OKI, Jum'at (20/9) yang surat tersebut di tindaklanjuti Dinas Pendidikan (Disdik) OKI kepada seluruh sekolah.
“Sekolah dapat menyediakan masker untuk siswa, guru dan pegawai dilingkungan sekolah dengan menggunakan dana bos, " jelasnya
Selain itu, udara dalam kondisi parah (buruk), maka sekolah melakukan kegiatan belajar fakultatif yakni siswa diberi tugas khusus sesuai dengan mata pelajaran yang seharusnya berlangsung untuk kemudian dikerjakan di rumah. " Guru dapat memberikan tugas khusus dirumah selagi kabur asap dalam kondisi membahayakan," Ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Muhammad Amin, Selasa (24/9).
Surat edaran dengan nomor 420/756/SKR/Disdik/2019 tertanggal 20 September tersebut ditandatangani langsung Bupati OKI, H. Iskandar, SE. Isinya, pilihan kebijakan yang bisa dilakukan pihak sekolah guna menyesuaikan proses belajar mengajar selama bencana asap.
“Sudah ditandatangani Pak Bupati dan diedarkan, agar jadi perhatian sekolah Ungkap Kadisdik, M. Amin.
Sekolah menurut Amin diberikan kelonggaran untuk memundurkan jam belajar jika kabut asap sudah sangat mengganggu.
untuk menghindari dampak buruk kabut asap, sekolah dihimbau untuk menyediakan masker bagi siswa melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sekolah juga diminta proaktif dalam mencegah terjadinya kebakaran dilingkungan sekolah dengan memberdayakan elemen sekolah; Guru, siswa dan masyarakat sekitar.(PD)
Hal tersebut sebagaimana salah satu poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati OKI, Jum'at (20/9) yang surat tersebut di tindaklanjuti Dinas Pendidikan (Disdik) OKI kepada seluruh sekolah.
“Sekolah dapat menyediakan masker untuk siswa, guru dan pegawai dilingkungan sekolah dengan menggunakan dana bos, " jelasnya
Selain itu, udara dalam kondisi parah (buruk), maka sekolah melakukan kegiatan belajar fakultatif yakni siswa diberi tugas khusus sesuai dengan mata pelajaran yang seharusnya berlangsung untuk kemudian dikerjakan di rumah. " Guru dapat memberikan tugas khusus dirumah selagi kabur asap dalam kondisi membahayakan," Ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Muhammad Amin, Selasa (24/9).
Surat edaran dengan nomor 420/756/SKR/Disdik/2019 tertanggal 20 September tersebut ditandatangani langsung Bupati OKI, H. Iskandar, SE. Isinya, pilihan kebijakan yang bisa dilakukan pihak sekolah guna menyesuaikan proses belajar mengajar selama bencana asap.
“Sudah ditandatangani Pak Bupati dan diedarkan, agar jadi perhatian sekolah Ungkap Kadisdik, M. Amin.
Sekolah menurut Amin diberikan kelonggaran untuk memundurkan jam belajar jika kabut asap sudah sangat mengganggu.
untuk menghindari dampak buruk kabut asap, sekolah dihimbau untuk menyediakan masker bagi siswa melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sekolah juga diminta proaktif dalam mencegah terjadinya kebakaran dilingkungan sekolah dengan memberdayakan elemen sekolah; Guru, siswa dan masyarakat sekitar.(PD)
Tidak ada komentar
Posting Komentar