Kades Seleman Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Muara Enim, Liputansumsel.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan inisial AWW (34), sebagai tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),Rabu (25/9/2019).
Penjelasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati Mansyur SH, didampingi Kasi Pidsus Taudiq Fauzie SH, Kasi Intel Fariz Oktan SH, kepada awak media mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik mempunyai alat bukti yang cukup dan hasil audit.
AWW ini merupakan Kepala Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sehingga Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 422.545.341. Pada kurun Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018.
Atas perbuatannya, AWW diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan. Penyidikan perkara korupsi tersebut memakan waktu cukup penjang hampir satu tahun lebih.
Penyimpangan yang dilakukan, lanjutnya, meliputi adanya kelebihan bayar yang tak sesuai dengan realisasi pekerjaan, pencairan dana yang tidak ada bukti pertanggung jawab pekerjaan dan kegiatan fiktif.
Ketika ditanya awak media, apakah dalam penyidikan kasus ini, dugaan sementara murni dilakukan tersangka, atau ada pihak-pihak lain yang terjerat? Dalam perkembangan proses hukum yang akan berjalan. Apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Karena kasus korupsi tidak mungkin pelakunya hanya satu orang.
Dijelaskannya, dana desa dan alokasi dana desa yang dikorupsi diantaranya penyalahgunaan pembangunan bronjong yang benar-benar total tidak ada sama sekali pembangunannya setelah cek ke lapangan. Pengadaan bibit pohon pinang tidak sampai kepada kelompok tani serta pembangunan gedung PAUD.
Penjelasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati Mansyur SH, didampingi Kasi Pidsus Taudiq Fauzie SH, Kasi Intel Fariz Oktan SH, kepada awak media mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik mempunyai alat bukti yang cukup dan hasil audit.
AWW ini merupakan Kepala Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sehingga Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 422.545.341. Pada kurun Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018.
Atas perbuatannya, AWW diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan. Penyidikan perkara korupsi tersebut memakan waktu cukup penjang hampir satu tahun lebih.
Penyimpangan yang dilakukan, lanjutnya, meliputi adanya kelebihan bayar yang tak sesuai dengan realisasi pekerjaan, pencairan dana yang tidak ada bukti pertanggung jawab pekerjaan dan kegiatan fiktif.
Ketika ditanya awak media, apakah dalam penyidikan kasus ini, dugaan sementara murni dilakukan tersangka, atau ada pihak-pihak lain yang terjerat? Dalam perkembangan proses hukum yang akan berjalan. Apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Karena kasus korupsi tidak mungkin pelakunya hanya satu orang.
Dijelaskannya, dana desa dan alokasi dana desa yang dikorupsi diantaranya penyalahgunaan pembangunan bronjong yang benar-benar total tidak ada sama sekali pembangunannya setelah cek ke lapangan. Pengadaan bibit pohon pinang tidak sampai kepada kelompok tani serta pembangunan gedung PAUD.
Tidak ada komentar
Posting Komentar