Warga Desa Air Hitam Berinisial ES Berhasil Di Ringkus Satres Narkoba Polres Muara Enim
Muara Enim, Liputansumsel.co--Satuan Resort Narkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus pengedar Narkotika di wilayah Air Itam Kabupaten Pali bernama Endang Safari (29) dengan barang bukti 8 paket besar seberat 137.30 gram sabu, 29 paket kecil sabu seberat 9,12 gram dan 36 butir pil ekstasi berlogo panda warna hijau dan ungu.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono Sik di dampingi Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan, saat menggelar Press Release di halaman Polres Muara Enim, Kamis (8/8/2019) mengatakan, bahwa pengungkapan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat sehingga di dapatlah tersangka ES warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali tersebut yang juga selaku menantu kades setempat.
Di katakan Kapolres, Tersangka ES diringkus petugas saat berada di kediamannya yang ada di Dusun 3 Desa Air Itam Kabupaten Pali dan pada saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 8 paket kecil sabu seberat 137,30 gram yang berada dalam jok sepeda motor Nmax warna hitam putih bernopol BG 5611 AFG. dan 36 butir pil ekstasi warna pink dan hijau.
Dikatakan Afner, barang haram tersebut saat dilakukan penggeladahan ditemukan dalam jok motor tersangka.
“Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan petugas kembali mendapatkan BB di dalam kamarnya berupa 1 buah dompet coklat berisi 29 paket kecil sabu seberat 9,12 gram, 36 pil ektasi warna ungu dan 2 pil warna hijau dan satu buah sekop.
Untuk kasus ini. Terang Kapolres masih terus dilakukan pengembangan karena besar kemungkinan ada pelaku lain diduga terlibat dalam kasus permainan barang haram tersebut.
Terhadap perbuatannya tersebut tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Tegas Kapolres.
Sementara itu, Tersangka Endang Safari (ES) saat di tanya wartawan mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari temannya lalu di jual lagi dalam paket kecil seharga seratus ribu.
Dari bisnis yang sudah di jalani selama 5 bulan ini tersangka Es sudah mempunyai penghasilan yang cukup lumayan bila di banding saat tersangka mantang atau nyadap karet.
Menurut pengakuannya hasil dari bisnis tersebut tersangka gunakan untuk membiayai keluarganya yakni istri dan dua anaknya, membangun rumah serta membeli motor yang digunakannya untuk menjalankan bisnis barang haram tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono Sik di dampingi Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan, saat menggelar Press Release di halaman Polres Muara Enim, Kamis (8/8/2019) mengatakan, bahwa pengungkapan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat sehingga di dapatlah tersangka ES warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali tersebut yang juga selaku menantu kades setempat.
Di katakan Kapolres, Tersangka ES diringkus petugas saat berada di kediamannya yang ada di Dusun 3 Desa Air Itam Kabupaten Pali dan pada saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 8 paket kecil sabu seberat 137,30 gram yang berada dalam jok sepeda motor Nmax warna hitam putih bernopol BG 5611 AFG. dan 36 butir pil ekstasi warna pink dan hijau.
Dikatakan Afner, barang haram tersebut saat dilakukan penggeladahan ditemukan dalam jok motor tersangka.
“Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan petugas kembali mendapatkan BB di dalam kamarnya berupa 1 buah dompet coklat berisi 29 paket kecil sabu seberat 9,12 gram, 36 pil ektasi warna ungu dan 2 pil warna hijau dan satu buah sekop.
Untuk kasus ini. Terang Kapolres masih terus dilakukan pengembangan karena besar kemungkinan ada pelaku lain diduga terlibat dalam kasus permainan barang haram tersebut.
Terhadap perbuatannya tersebut tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Tegas Kapolres.
Sementara itu, Tersangka Endang Safari (ES) saat di tanya wartawan mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari temannya lalu di jual lagi dalam paket kecil seharga seratus ribu.
Dari bisnis yang sudah di jalani selama 5 bulan ini tersangka Es sudah mempunyai penghasilan yang cukup lumayan bila di banding saat tersangka mantang atau nyadap karet.
Menurut pengakuannya hasil dari bisnis tersebut tersangka gunakan untuk membiayai keluarganya yakni istri dan dua anaknya, membangun rumah serta membeli motor yang digunakannya untuk menjalankan bisnis barang haram tersebut.
Tidak ada komentar
Posting Komentar