POLSEK BATMAN AMANKAN DODI
MUBA–liputansumsel, Setalah lakukan CURAT, DODI ISKANDAR (27) diamankan Jajaran Polsek Babat Toman
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 diketahui sekira pukul 05. 00 Wib TKP Pondok korban an. RANDU GUSTIRANDA (18) Swasta alamat Dsn. III Desa Teluk Kijing Kec. Lais Kab. Muba TKP di Pal IV Desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba
Pelaku an. DODI ISKANDAR (27) Sopir, alamat Dusun I Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kab. Muba masuk kedalam pondok melalui lobang pembuangan dilantai dapur lalu pelaku mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna biru merek Levis, 1 (satu) dompet warna silver, 1 (satu) unit hand phone Samsung warna putih, uang Rp. 814.000,-(delapan ratus empat belas ribu rupiah) setelah melakukan aksinya pelaku melarikan, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.014.000,-(dua juta empat belas ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa tesebut ke polsek Babat Toman.
Setelah menerima Laporan dari korban dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi didapat informasi orang yang dicurigai berada disekitar TKP lalu Tim Buser Polsek Batman melakukan penangkapan terhadap pelaku an. DODI ISKANDAR (27).
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K melalui Kapolsek babat toman AKP ALI ROJIKIN, S.H., M.H. menuturkan “Setelah diamankan dan diinterogasi pelaku bernama DODI ISKANDAR (27) mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di pondok korban an. RANDU (18).
Dari tangan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 1 (satu) tas selempang warna biru merek levis, 1 (satu) Dompet warna silver, 1 (satu) Dompet warna hijau, 1 (satu) Dompet warna biru dongker, 1 (satu) unit hand phone nokia warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Dunhil warna hitam, 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,-, 1 (satu) lembar uang Malaysia 1 ringit.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan dipolsek Babat Toman Guna Penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun.” Ujar Kapolsek Babat Toman.(agung/rill)
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 diketahui sekira pukul 05. 00 Wib TKP Pondok korban an. RANDU GUSTIRANDA (18) Swasta alamat Dsn. III Desa Teluk Kijing Kec. Lais Kab. Muba TKP di Pal IV Desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba
Pelaku an. DODI ISKANDAR (27) Sopir, alamat Dusun I Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kab. Muba masuk kedalam pondok melalui lobang pembuangan dilantai dapur lalu pelaku mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna biru merek Levis, 1 (satu) dompet warna silver, 1 (satu) unit hand phone Samsung warna putih, uang Rp. 814.000,-(delapan ratus empat belas ribu rupiah) setelah melakukan aksinya pelaku melarikan, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.014.000,-(dua juta empat belas ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa tesebut ke polsek Babat Toman.
Setelah menerima Laporan dari korban dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi didapat informasi orang yang dicurigai berada disekitar TKP lalu Tim Buser Polsek Batman melakukan penangkapan terhadap pelaku an. DODI ISKANDAR (27).
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K melalui Kapolsek babat toman AKP ALI ROJIKIN, S.H., M.H. menuturkan “Setelah diamankan dan diinterogasi pelaku bernama DODI ISKANDAR (27) mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di pondok korban an. RANDU (18).
Dari tangan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 1 (satu) tas selempang warna biru merek levis, 1 (satu) Dompet warna silver, 1 (satu) Dompet warna hijau, 1 (satu) Dompet warna biru dongker, 1 (satu) unit hand phone nokia warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Dunhil warna hitam, 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,-, 1 (satu) lembar uang Malaysia 1 ringit.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan dipolsek Babat Toman Guna Penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun.” Ujar Kapolsek Babat Toman.(agung/rill)
Tidak ada komentar
Posting Komentar