Pihak Keluarga Ivan Berharap IW Dihukum Dengan Setimpal Sesuai Proses Hukum yang Berlaku
Palembang, Liputan Sumsel.Com--Dalang dari kasus penyiraman air keras Iwan Berek sudah bergulir di persidangan. Tersangka IW (46 tahun) memerintahkan dua orang temannya Oong dan Medi saat melakukan penyiraman air keras. Akibatnya, korban Ivan (30 tahun) mengalami cacat di pelopak mata sebelah kanan dan menyebabkan kerabunan.
Kakak ipar korban yakni Desta mengatakan, korban Ivan alias M Rifai seorang jaga malam di keroyok di depan Swalayan Indomaret beralamat Jalan Siaran Sako Perumnas. Tersangka meminta jatah jaga malam kepada korban sebesar Rp 500 ribu. Karena tidak diberikan, akhirnya IW merencanakan untuk melakukan hal yang tidak sepatutnya di rencanakannya.
"Sebenarnya, tersangka diajak sama-sama jaga malam kalau ingin mendapatkan jatah. Namun, tersangka menolak," kata Desta (25th) saat dibincangi di Pengadilan Negeri, Rabu (7/8/2019).
Desta berharap IW dihukum dengan setimpal timpalnya sesuai proses hukum yang berlaku, apa yang telah dibuatnya
"Kami akan terus memantau terus persidangan ini sampai tersangka dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Pasalnya, korban cacat seumur hidup, "tegasnya
Sementara, persidangan dakwaan tersangka IW selalu berbelit-belit ketika di tanya hakim dan jaksa penuntut umum. Sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang berikutnya pada 20 Agustus.
Jaksa penuntut umum diminta untuk melengkapi berkas yang telah ditentukan pada sidang berikutnya .(A2)
Tidak ada komentar
Posting Komentar