Pemkab OKI akan Mediasi Warga Kedaton dengan Perusahaan
Kayuagung---LiputanSumSel.Com Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah cepat atas tuntutan warga Kedaton, Kecamatan Kayuagung, terkait tapal batas dan sengketa lahan plasma pada Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rambang Agro Jaya di perbatasan Kecamatan Kayuagung dan Pedamaran Kabupaten OKI.
Pemerintah Kabupaten akan mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua pihak, yaitu manajemen PT Rambang Agro Jaya dengan dengan warga Kedaton dimana Pemda akan menjadi mediator.
“Bagi warga yang bersengketa dengan perusahaan silahkan siapkan surati dan dokumen kepemilikan. Terhadap lahan yang sedang bersengketa, Senin depan (22 Juli) kita akan undang pihak perusahaan dan instansi terkait untuk sama-sama mencari solusi,” tegas Asisten I Setda OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, M. Si saat memimpin rapat dengan perwakilan warga kedaton di ruang kantor Bupati OKI, Senin, (15//2018).
Sebelumnya puluhan warga Kedaton mendatangi Pemkab OKI. Mereka ingin meminta kepastian terkait masalah tapal batas dan hak plasma warga pada HGU PT Rambang Agro Jaya.
"Hari ini kami melakukan tuntutan, dengan tujuan meminta kembali lahan kami yakni rakyat kedaton yang telah dirampas," ujar salah satu koordinator aksi, Ismail Dali, saat melakukan aksinya di depan kantor Bupati OKI.
Dikesempatan yang sama Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten OKI, Hendri, SH mengungkapkan terkait tapal batas antara Kelurahan Kedaton dengan desa di wilayah kecamatan Pedamaran sesuai dengan SK Bupati OKI tahun 2012 tentang wilayah Kedaton dan peta wilayah Marga Danau, Hendri mengungkapkan tapal batas wilayah merupakan batas administrasi pemerintahan tidak mengurangi hak milik atau penguasaan lahan.
“Jadi tapal batas tersebut administratif. Tidak menyangkut penguasaan atas lahan baik itu di Kedaton maupun Pedamaran. Meski demikian minggu depan (22 Juli) kita akan undang pemerintah wilayah dan warga pada lahan tersebut” ungkap Hendri.
Sementara itu terkait kepemilikan plasma, kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, Aris Panani berkomitmen untuk mendampingi warga kedaton dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama membawa bukti administrasi atau dokumen kepemilikan yang sah. Supaya pihak pemkab bisa milihatnya sekaligus untuk pegangan atau arsip.
Dia menambahkan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi, masalah kesepakatan sepenuhnya diserahkan kepada kedua belah pihak.
“Untuk masalah tuntutan ganti rugi lahan, silakan sesuai aturannya. Semoga melalui mediasi tersebut akan mendapat kesepakatan yang terbaik dan tidak merugikan pihak perusahaan ataupun masyarakat,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Camat Kota Kayuagung, Dedy Kurniawan, S. STP. Pemerintah kecamatan menurut Dedy siap memfasilitasi permasalahan yang dihadapi warga baik itu tapal batas maupun kepemilikan plasma.
“Sudah tepat warga mendatangi Pemkab karena ini terkait batas atas kecamatan. Kami dari kecamatan siap melakukan fasilitasi dan melakukan pendampingan kepada masyarakat agar ada jalan keluar terbaik” tutupnya.(Povi)
Tidak ada komentar
Posting Komentar