Pegawai Lapas Sekayu Latihan Menembak
MUBA -liputansumsel, Sebanyak 50 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, mengikuti latihan menembak di Lapangan Tembak Lapas Sekayu .
"Ini merupakan kegiatan Dari Lapas Sekayu yang terus berinovatif meningkatkan kinerja dan skill para pegawai dan petugas Lapas," ucap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sekayu, Tarmizi, SH, Jum’at (26/07/2019)
Ia mengatakan, Kesatuan Pengamanan Lapas yang telah memfasilitasi kegiatan untuk menghasilkan personel yang terlatih sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat siap dalam semua kondisi. Sebelum masuk ke latihan menembak, dilakukan latihan kering pengenalan senjata dan pengecekan kondisi senjata dan peluru yang dimiliki Lapas, memastikan apakah kondisinya masih baik atau sudah kadaluarsa sehingga diperlukan penggantian dengan yang baru.
untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam menggunakan senjata. Selain itu latihan ini juga untuk memberikan pelatihan baik teori dalam menggunakan senjata api laras pendek maupun laras panjang dan praktek dalam menembak.
Pelatihan ini diikuti oleh seluruh personel kesatuan pengamanan Lapas, selain itu kegiatan tersebut didampingi langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sekayu Ronaldo De Vinci Talesa, AMd. I.P, S.H, M.H. beserta jajarannya.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sekayu Ronaldo De Vinci Talesa, Amd. I.P, S.H, M.H. mengatakan, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan dan diperuntukkan melindungi nyawa manusia dan hanya boleh digunakan pada saat menghadapi keadaan luar biasa.
Terus dikatakannya, keadaan luar biasa yang dimaksud itu di antaranya untuk membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang lain.
Bukan itu saja, penggunaan senjata api juga diperuntukan untuk menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
"Intinya dari semua itu dan pada prinsipnya penggunaan senjata api merupakan upaya atau langkah terakhir dalam menghadapi situasi yang berbahaya," tutur orang nomor satu dijajaran Lapas Sekayu.(agung/rill).
"Ini merupakan kegiatan Dari Lapas Sekayu yang terus berinovatif meningkatkan kinerja dan skill para pegawai dan petugas Lapas," ucap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sekayu, Tarmizi, SH, Jum’at (26/07/2019)
Ia mengatakan, Kesatuan Pengamanan Lapas yang telah memfasilitasi kegiatan untuk menghasilkan personel yang terlatih sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat siap dalam semua kondisi. Sebelum masuk ke latihan menembak, dilakukan latihan kering pengenalan senjata dan pengecekan kondisi senjata dan peluru yang dimiliki Lapas, memastikan apakah kondisinya masih baik atau sudah kadaluarsa sehingga diperlukan penggantian dengan yang baru.
untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam menggunakan senjata. Selain itu latihan ini juga untuk memberikan pelatihan baik teori dalam menggunakan senjata api laras pendek maupun laras panjang dan praktek dalam menembak.
Pelatihan ini diikuti oleh seluruh personel kesatuan pengamanan Lapas, selain itu kegiatan tersebut didampingi langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sekayu Ronaldo De Vinci Talesa, AMd. I.P, S.H, M.H. beserta jajarannya.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sekayu Ronaldo De Vinci Talesa, Amd. I.P, S.H, M.H. mengatakan, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan dan diperuntukkan melindungi nyawa manusia dan hanya boleh digunakan pada saat menghadapi keadaan luar biasa.
Terus dikatakannya, keadaan luar biasa yang dimaksud itu di antaranya untuk membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang lain.
Bukan itu saja, penggunaan senjata api juga diperuntukan untuk menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
"Intinya dari semua itu dan pada prinsipnya penggunaan senjata api merupakan upaya atau langkah terakhir dalam menghadapi situasi yang berbahaya," tutur orang nomor satu dijajaran Lapas Sekayu.(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar