LSM BaRaK Permasalahkan Rangkap Jabatan Ketua KONI OKI
OKI - Rombongan massa tergabung dalam LSM Barak menggelar aksi demo di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten OKI. Mereka meminta kepala BKD untuk memberikan sanksi terhadap Ketua KONI OKI terpilih, Muhammad Refly, SSos MM, yang melanggar undang - undang nomor 3 tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional pasal 40, menyebutkan pengurus KONI baik tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota bersifat mandiri tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Berpedoman dengan hal itulah mereka meminta jabatan Ketua KONI yang dipimpin Refly perlu ditinjau ulang. Mengingat Refly juga menduduki jabatan struktural sebagai camat, di Kecamatan Lempuing Jaya.
Koordinator Aksi, Malvin Mamora, jabatan Ketua KONI OKI dinilai bertentangan dengan undang-undang."Pilih salah satu mau jadi camat apa ketua KONI, karena sudah jelas tidak boleh rangkap jabatan."cetus Malvin, Selasa (3/7/2019) dihadapan kepala BKD OKI, Heri Susanto, SSos.
Dalam aksi tersebut, LSM mendesak Kepala BKD OKI, untuk mengajukan pemberhentian Ketua KONI terpilih dan digantikan dengan Ketua KONI baru yang bukan dari ASN.
Dengan menyampaikan hal ini kepada bupati karena dinila cacat hukum, meminta bupati menunda pemberian bantuan dana anggaran KONI OKI sebelum kepengurusan ditinjau ulang.
Apabila tuntutan ini diabaikan, pihaknya akan menggelar aksi di halaman kantor gubernur dan KONI Provinsi Sumatera Selatan.
Usai masa membubarkan diri Kepala BKD OKI, Heri Susanto, SSos langsung menggelar rapat terkait hal ini dengan pihak Dispora dan KONI OKI terkait tuntutan para pendemo.(PD).
Tidak ada komentar
Posting Komentar