Kades Rantau Bayur Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan
Muara Enim, - Liputansumsel. Com--Pelaku penganiayaan terhadap Korban Eri Apriansah (21) desa muara Lematang, kec. Sei. Rotan, kab. Muara enim yang dilakukan kepala desa yang kejadiannya beberapa bulan lalu berlanjut ke pihak yang berwajib
Berkas perkara kasus penganiayaan yang menjerat Kepala Desa Rantau Bayur Tanzirin saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim Senin (27/5). Dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Fariz Oktan SH Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, dirinya membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima Kejari Muara Enim, dan kasus tersebut sudah masuk P21 dan disini berkasnya sudah tahap 2.
"Berkas sudah diterima segera dilimpahkan, untuk tersangka Insyaallah akan ditahan," katanya.
Menurutnya, berkas perkara tersebut Bakal dilimpahkan ke pengadilan secepatnya.
"Tersangka saat ini dilakukan penahanan, untuk tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 3,5 tahun penjara," tandasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar